KOTA SEMARANG

Banyak Restoran Belum Setorkan Pajak, Pemkot Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Januari 2022 | 11:30 WIB
Banyak Restoran Belum Setorkan Pajak, Pemkot Lakukan Ini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang mencatat realisasi pajak restoran pada tahun berjalan ini baru mencapai Rp130 miliar atau 54,5% dari target yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan masih banyak pelaku usaha restoran yang belum mengetahui adanya kewajiban bagi mereka untuk menyetorkan pajak restoran kepada pemda.

"Masih banyak pemilik restoran yang belum mengetahui kewajibannya untuk menyetorkan pajak 10% kepada pemkot," katanya, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk itu, lanjut Iswar, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha restoran perihal kewajiban pajak daerah tersebut. Menurutnya, pemkot akan terus mengingatkan para pelaku usaha restoran mengenai kewajiban pajak daerah.

Dia juga menambahkan pemkot akan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Semarang untuk mengingatkan wajib pajak atas kewajiban perpajakannya.

"Sempat saya tanya-tanya kepada teman-teman restoran. Mereka tahunya sudah menjadi wajib pajak, padahal bukan cuma seperti itu. Mereka memungut dari masyarakat yang kemudian dibayarkan ke pemkot," tuturnya seperti dilansir halosemarang.id.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemkot Semarang, potensi pajak restoran di Kota Semarang sesungguhnya sangat tinggi. Namun demikian, sumbangan penerimaan pajak daerah dari restoran hingga saat ini belum maksimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan