KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Peserta Tak Lulus, Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2023 | 17:09 WIB
Banyak Peserta Tak Lulus, Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang

Sejumlah guru honorer mengisi data dokumen untuk mengikuti seleksi perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu ruang RS Bahteramas di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian PAN-RB mengkaji ulang penentuan passing grade atau ambang batas dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Permintaan Jokowi tersebut dilatari banyaknya peserta tes PPPK yang tidak mampu melebihi passing grade yang ditetapkan.

PPPK tenaga pengajar perguruan tinggi misalnya, hanya terisi 31% peserta yang lulus seleksi. Kemudian, PPPK pranata komputer bahkan hanya terisi 3% peserta yang lulus, dari total 10.000 peserta seleksi.

"Soal passing grade, ini yang diajukan oleh instansi pembina yang [terlalu] tinggi atau karena memang kompetensi teknis mereka [peserta] banyak yang tidak bisa mengerjakan," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Padahal, Azwar melanjutkan, tidak sedikit peserta yang sudah mengabdi sebagai tenaga honorer selama belasan tahun. Hal ini membuat banyak peserta seleksi PPPK mendesak pemerintah membuat afirmasi terhadap peserta yang dianggap memang berkompeten untuk lulus PPPK.

"Ini banyak yang usul kepada kami butuh afirmasi. Kami membuat skenario. Tadi kami laporkan kepada presiden, beliau perintahkan untuk dikaji terkait dengan berbagai kemungkinan, apakah perangkingkan atau seperti yang lain," kata Azwar.

Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan 3 mekanisme perekrutan guru PPPK. Pertama, seleksi bagi yang sudah lolos passing grade atau niolai ambang batas pada 2021. Kedua, seleksi bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Ketiga, sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar 3 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN