KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Peserta Tak Lulus, Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2023 | 17:09 WIB
Banyak Peserta Tak Lulus, Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang

Sejumlah guru honorer mengisi data dokumen untuk mengikuti seleksi perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu ruang RS Bahteramas di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian PAN-RB mengkaji ulang penentuan passing grade atau ambang batas dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Permintaan Jokowi tersebut dilatari banyaknya peserta tes PPPK yang tidak mampu melebihi passing grade yang ditetapkan.

PPPK tenaga pengajar perguruan tinggi misalnya, hanya terisi 31% peserta yang lulus seleksi. Kemudian, PPPK pranata komputer bahkan hanya terisi 3% peserta yang lulus, dari total 10.000 peserta seleksi.

"Soal passing grade, ini yang diajukan oleh instansi pembina yang [terlalu] tinggi atau karena memang kompetensi teknis mereka [peserta] banyak yang tidak bisa mengerjakan," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Padahal, Azwar melanjutkan, tidak sedikit peserta yang sudah mengabdi sebagai tenaga honorer selama belasan tahun. Hal ini membuat banyak peserta seleksi PPPK mendesak pemerintah membuat afirmasi terhadap peserta yang dianggap memang berkompeten untuk lulus PPPK.

"Ini banyak yang usul kepada kami butuh afirmasi. Kami membuat skenario. Tadi kami laporkan kepada presiden, beliau perintahkan untuk dikaji terkait dengan berbagai kemungkinan, apakah perangkingkan atau seperti yang lain," kata Azwar.

Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan 3 mekanisme perekrutan guru PPPK. Pertama, seleksi bagi yang sudah lolos passing grade atau niolai ambang batas pada 2021. Kedua, seleksi bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Ketiga, sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar 3 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses