KEPATUHAN PAJAK

Banyak Pengusaha Jakarta Tak Paham PPh Final 0,5% UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 14:30 WIB
Banyak Pengusaha Jakarta Tak Paham PPh Final 0,5% UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Banjir pertanyaan menghiasi sesi diskusi Tax Talk yang digelat Ditjen Pajak dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Kamis (14/02/2019). Sebagian besar belum memahami fasilitas fiskal berupa pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pertanyaan tersebut banyak datang dari pengusaha yang mulai merintis bisnis melalui virtual office di kawasan Gatot Subroto Jakarta. Sebagian pelaku usaha tersebut masih belum memahami syarat dan tata cara mendapatkan fasilitas yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018.

Salah satu peserta diskusi bertanya apakah kebijakan tersebut dipakai bergantian dengam rezim pajak normal dengan tarif 25%. Menurutnya, usaha yang dijalankan perusahaannya berfluktuasi tiap tahun dan apakah dimungkinkan fasilitas pajak digunakan secara fleksibel dengan rezim pajak normal.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Mendapati pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Ekstensifikasi Pajak KPP Setia Budi III, Yusuf mengatakan fasilitas tersebut berlaku konsisten dan tidak dapat berubah-ubah dengan rezim pajak normal. Ketika fasilitas diberikan maka ada tenggang waktu penggunaan mulai dari 3-7 tahun tergantung subjek pajak.

"Jadi tidak bisa berubah kalau tahun ini rugi maka pakai rezim normal kemudian tahun depan beralih ke PPh Final 0,5%. Jadi konsisten mau pakai rezim normal atau fasilitas dari PP23/2018 dengan 0,5%," katanya, Kamis (14/02/2019).

Menanggapi hujan pertanyaan mulai dari skema, tarif dan tata cara, Yusuf mengatakan tidak mengharapkan pelaku usaha di Jakarta untuk menggunakan rezim pajak normal. Pasalnya, ada dua keuntungan dari harapannya tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pertama, dengan tidak gunakan fasilitas PPh 0,5% maka kapasitas keuangan perusahan lebih besar dari ambang batas omset Rp4,8 miliar per tahun yang menjadi syarat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%. Kedua, maka secara otomatis setoran pajak yang lebih besar masuk ke kas negara.

"KPP Setiabudi III itu wilayahnya dari Celennial Tower ini sampai Gedung Sampoerna Stategic Square Sudirman. Kan tidak akan berkembang kalau omset pengusahanya hanya bergerak di Rp1 miliar-Rp3 miliar, jadi harus naik kelas," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?