KPP PRATAMA KOLAKA

Banyak Pengepul Cengkeh Belum Paham Pajak, KPP Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Desember 2024 | 16:30 WIB
Banyak Pengepul Cengkeh Belum Paham Pajak, KPP Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kunjungan kepada wajib pajak yang bergerak di sektor pengepul nilan dan cengkeh di Kabupten Kolaka Utara pada 5 November 2024.

Account Representative (AR) KPP Pratama Kolaka Nanda mengatakan kunjungan itu merupakan bagian dari upaya kantor pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha, khususnya yang terlibat dalam perdagangan komoditas pertanian.

“Masih banyak pengepul yang kurang memahami aspek pajak dalam hal pelaporan dan pembayaran pajaknya. Mereka menganggap kewajiban pajak mereka sudah sepenuhnya ditangani pihak lawan transaksi. Hal ini tidaklah selalu benar,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (1/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, lanjut Nanda, meskipun pihak lain dalam transaksi mungkin sudah memungut pajak atas transaksi yang terjadi, pengepul tetap harus memastikan bahwa kewajiban pajaknya dilaksanakan dengan benar.

Dalam kunjungan tersebut, AR mengedukasi pengepul terkait dengan pajak yang harus dibayar serta pelaporan pajak melalui SPT, baik PPh maupun PPN. Dengan edukasi tersebut, pengepul diharapkan dapat terhindari dari segala sanksi administrasi perpajakan.

“Setelah memahami kewajiban perpajakannya, kami berharap para pengepul cengkeh dan nilan dapat melakukan pelaporan dan pembayaran aspek perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nanda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan dilakukannya kunjungan ini, lanjut Nanda, KPP Pratama Kolaka berharap tingkat kepatuhan pajak di sektor pertanian, khususnya pada komoditas nilan dan cengkeh, dapat meningkat.

Selain itu, KPP Pratama Kolaka juga berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dengan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak