PROVINSI SUMATRA SELATAN

Banyak Peminat, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sebulan

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 10:21 WIB
Banyak Peminat, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sebulan

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat penerimaan yang bisa didapat dalam sebulan pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencapai lebih dari Rp80 miliar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan telah dimulai sejak 1 Agustus 2020. Menurutnya, antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut sangat besar.

"Selama satu bulan, khusus pemutihan pajak daerah yang didapatkan sebesar Rp80 miliar lebih," katanya, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Neng mengatakan program pemutihan itu terdiri atas penghapusan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor serta penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Masyarakat Sumsel langsung memadati kantor-kantor Samsat sejak hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak. Bapenda bahkan harus menerapkan kuota layanan maksimum 300 pemilik kendaraan setiap hari untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona.

Neng menyebut Gubernur Sumsel Herman Deru juga akhirnya memperpanjang pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan selama sebulan agar semua masyarakat Sumsel dapat mengikutinya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Antusiasme masyarakat yang tinggi di bulan Agustus menjadi alasan kami mengajukan perpanjangan program pemutihan sampai akhir September. Pak gubernur akhirnya menyetujui perpanjangan tersebut," ujarnya.

Semula, Pemprov Sumsel memang hanya menetapkan waktu pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1-31 Agustus 2020. Namun, pemprov berencana mengevaluasi pemberlakuan kebijakan itu sesuai kebutuhan masyarakat.

Seperti dilansir maklumatnews.com, Neng pun mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September mendatang.

Hingga 3 September 2020, Neng mencatat pendapatan pajak daerah Sumsel dari pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp674 miliar atau 67,41% dari target Rp1 triliun. Sementara itu, penerimaan BBNKB tercatat Rp459 miliar atau 66,01% dari target Rp695 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember