KEBIJAKAN PERTANAHAN

Banyak Masyarakat Takut Daftarkan Tanah, AHY Usulkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Maret 2024 | 09:00 WIB
Banyak Masyarakat Takut Daftarkan Tanah, AHY Usulkan Insentif Pajak

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengusulkan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk mendorong masyarakat mendaftarkan tanahnya.

AHY mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki tugas untuk menyelesaikan sertifikasi semua bidang tanah di Indonesia. Namun, sebagian warga ternyata takut mendaftarkan tanahnya karena khawatir dengan konsekuensi membayar PBB-P2 setiap tahun.

"Perlu ada sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN ini dengan sejumlah pihak terkait usulan skema pemberian insentif atau keringanan pajak," katanya dalam Rakornas Kementerian ATR/BPN, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

AHY mengatakan proses sertifikasi tanah memang tidak mudah sehingga Kementerian ATR/BPN harus kreatif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN bersama kementerian/lembaga lainnya dapat mulai memikirkan pemberian insentif PBB-P2 agar masyarakat bersedia mendaftarkan tanahnya.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pengenaan PBB-P2 merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Apabila telah tersertifikasi, dia memandang masyarakat juga dapat didorong untuk menjadikan tanah yang dimilikinya lebih produktif. Pemanfaatan tanah secara produktif pada akhirnya juga akan mendatangkan penghasilan bagi pemiliknya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Intinya solusi yang kita tawarkan harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Kita berharap muncul kesadaran yang masif dari masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, barulah kita bisa mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik secara lebih masif lagi," ujarnya.

AHY menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah elektronik ini menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan data tanah di Indonesia, mencegah sengketa, sekaligus menghilangkan praktik mafia tanah.

Meski demikian, di lapangan masih dijumpai kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan sertifikat tanah elektronik. Dia pun meminta jajarannya untuk terus memperkuat sistem jaringan keamanan digital serta mengawasi potensi penyalahgunaan data sertifikat tanah oleh oknum internal.

Melalui digitalisasi, dia menilai pengelolaan pertanahan di Indonesia akan berstandar dunia atau setara dengan negara-negara maju di Eropa, Amerika, dan Australia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra