IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Banyak Lahan IKN Bermasalah, Jokowi Tak Mau Warga Digusur

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juli 2024 | 09:11 WIB
Banyak Lahan IKN Bermasalah, Jokowi Tak Mau Warga Digusur

Pekerja berjalan di kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024). Sumbu Kebangsaan merupakan ruang terbuka di IKN yang menjadi simbol hubungan harmonis antar alam, manusia, dan nilai luhur kebudayaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengeklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta jajarannya untuk tidak menggusur masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan IKN.

Basuki mengatakan Jokowi telah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penataan IKN.

"Jadi jangan sampai masyarakat merasa terpinggirkan, tergusur, atau bahkan digusur. Kami ada deputi kemasyarakatan, itu dalam menata kawasan di sekitar IKN ini utamakan partisipasi masyarakat," ujar Basuki, Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Bila terdapat penduduk yang perlu direlokasi, Basuki mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mencarikan tempat yang lebih baik bagi para penduduk dimaksud.

"Kita punya 256.000 hektare. Jadi jangan sampai masyarakat merasa tergusur. Tapi kalau bisa, kalau memang harus direlokasi, dicarikan tempat yang lebih baik," kata Basuki.

Seperti diketahui, saat ini masih ada sekitar 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah. Jokowi telah meminta Basuki untuk menyelesaikan masalah atas lahan-lahan tersebut agar investor bisa menanamkan modalnya di IKN tanpa hambatan.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Menurut Basuki, 2.086 hektare lahan bakal dibebaskan setelah dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan atau PDSK bagi penduduk di atas lahan tersebut. "Itu harus kita laksanakan segera. Arahan Pak Presiden, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kalau bisa diselesaikan dengan tetap di situ pembangunan, oke. Kalau tidak, IKN yang akan ngalah," kata Basuki bulan lalu.

Basuki menjamin pemerintah tidak akan serta merta menggusur penduduk yang tinggal di atas lahan IKN. "Belum tentu [digusur], tergantung nanti penyelesaiannya. Kalau PDSK mereka terima, ya tetap kita berikan kepada warga. Kalau masih belum bisa, IKN yang mengalihkan. Kepentingan warga harus diutamakan," ujar Basuki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP