KANWIL DJP JAWA BARAT I

Banyak Kasus Pidana Perpajakan Diungkap, DJP Amankan Rp131 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 10:00 WIB
Banyak Kasus Pidana Perpajakan Diungkap, DJP Amankan Rp131 Miliar

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pendapatan negara yang berhasil dipulihkan dari upaya penegakan hukum sepanjang 2022 oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I mencapai mencapai Rp131 miliar.

Sepanjang 2022, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, terdapat 8 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Penegakan hukum perpajakan itu dapat memberikan efek jera dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan dihukum," ujar Erna, dikutip Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Erna mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana pajak dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Bila pidana denda belum mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP Jawa Barat I akan melakukan penyitaan aset.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan terdapat 5 dari 7 tersangka yang sudah diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I kepada kejaksaan.

Asep mengatakan salah satu terdakwa telah dibebaskan karena sanggup membayar pelunasan atas kerugian pada pendapatan negara. Adapun 4 orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 hingga 5 tahun dan total denda senilai Rp220,01 miliar.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif, penyalahgunaan NPWP atau pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Kolaborasi yang telah berjalan baik antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jabar I akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada," ujar Asep. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 20:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra