KANWIL DJP JAWA BARAT I

Banyak Kasus Pidana Perpajakan Diungkap, DJP Amankan Rp131 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 10:00 WIB
Banyak Kasus Pidana Perpajakan Diungkap, DJP Amankan Rp131 Miliar

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pendapatan negara yang berhasil dipulihkan dari upaya penegakan hukum sepanjang 2022 oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I mencapai mencapai Rp131 miliar.

Sepanjang 2022, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, terdapat 8 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Penegakan hukum perpajakan itu dapat memberikan efek jera dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan dihukum," ujar Erna, dikutip Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Erna mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana pajak dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Bila pidana denda belum mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP Jawa Barat I akan melakukan penyitaan aset.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan terdapat 5 dari 7 tersangka yang sudah diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I kepada kejaksaan.

Asep mengatakan salah satu terdakwa telah dibebaskan karena sanggup membayar pelunasan atas kerugian pada pendapatan negara. Adapun 4 orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 hingga 5 tahun dan total denda senilai Rp220,01 miliar.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif, penyalahgunaan NPWP atau pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Kolaborasi yang telah berjalan baik antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jabar I akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada," ujar Asep. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN