KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif Pajak, Wamenkeu Sebut Investasi Migas Masih Prospektif

Dian Kurniati | Minggu, 05 September 2021 | 06:00 WIB
Banyak Insentif Pajak, Wamenkeu Sebut Investasi Migas Masih Prospektif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam panel IPA Convention and Exhibition 2021, Rabu (1/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia akan makin menjanjikan pada masa mendatang lantaran terdapat berbagai insentif pajak.

Suahasil mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan sektor migas. Menurutnya, bentuk dukungan tersebut akan terlihat dari banyaknya insentif pajak yang ditujukan kepada sektor migas.

"Penting untuk dicatat, sektor minyak dan gas akan mempunyai insentif fiskal yang sangat spesifik, serta mempunyai perlakuan yang sangat spesifik di antara sektor lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lebih lanjut, Suahasil menyebutkan terdapat sejumlah insentif fiskal yang ditujukan kepada sektor migas. Salah satunya adalah fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split.

Dengan fasilitas tersebut, kontraktor kontrak kerja sama berhak atas fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100%. Fasilitas tersebut diberikan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial.

Selain itu, pemerintah juga berupaya membuat tarif pajak di Indonesia makin kompetitif. Melalui UU Cipta Kerja, tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang sebelumnya 25% kini telah turun menjadi 22%, dan akan kembali turun ke level 20% pada tahun depan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Suahasil, Indonesia merupakan salah satu tujuan investasi di sektor migas yang menarik karena memiliki sumber daya alam dan populasi yang besar. Meski ada ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, masih terdapat optimisme bahwa iklim ekonomi akan membaik.

Menurutnya, pemerintah telah berkomitmen untuk terus memastikan iklim investasi akan semakin baik. Untuk itu, pemerintah akan memanfaatkan momentum pandemi untuk melakukan reformasi struktural, seperti melalui UU Cipta Kerja.

Melalui reformasi itu, pemerintah memperkuat online single submission (OSS) dan memperkenalkan Sovereign Wealth Fund bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Beberapa investor juga mulai menanamkan modalnya melalui SWF tersebut.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Saya yakin sektor migas juga potensial untuk berpartisipasi dalam SWF," ujar Suahasil.

Suahasil mneilai peluang untuk sektor migas berkembang masih terbuka meskipun energi baru dan terbarukan akan menjadi energi masa depan. Menurutnya, pemanfaatan energi fosil dan energi terbarukan bisa berjalan bersamaan karena proses transisinya juga membutuhkan waktu yang panjang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 23:06 WIB

Investasi pada sektor migas sangat dipengaruhi oleh pajak, perubahan cost recovery menjadi gross spllit memberikan penurunan investasi asing. untuk itu diperlukan kajian lebih lanjut untuk merumuskan kebijakan pajak yang menguntungkan kedua belah pihak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar