KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif, Investasi Kendaraan Listrik Diharapkan Makin Menarik

Dian Kurniati | Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Banyak Insentif, Investasi Kendaraan Listrik Diharapkan Makin Menarik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian berharap berbagai insentif perpajakan yang telah disediakan pemerintah saat ini dapat mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif yang diberikan untuk BEV terdiri atas insentif fiskal dan nonfiskal. Menurutnya, banyak insentif fiskal yang dapat dimanfaatkan investor di bidang pengembangan dan produksi kendaraan listrik di Indonesia.

"Pemerintah memberikan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, dan supertax deduction untuk kegiatan kegiatan research and development," katanya, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Agus, beberapa investor telah masuk ke Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik, termasuk komponen pendukung seperti baterai. Dia berharap banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan listrik pada 2030.

Pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik mencapai 3 juta unit pada 2030 terdiri atas 600.000 unit mobil dan 2,45 juta sepeda motor. Pemerintah juga akan mendorong kendaraan listrik makin populer di kalangan masyarakat, melalui suatu kebijakan.

Rencananya, pemerintah akan membuat ketentuan yang mewajibkan penggunaan mobil listrik di instansi pemerintah. Dia memperkirakan pembelian kendaraan listrik bisa mencapai 535.000 unit, terdiri atas 135.000 unit mobil dan 400.000 unit motor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Untuk percepat popularisasi penggunaan BEV, pemerintah akan menetapkan road map pembelian EV di instansi pemerintah," ujarnya.

Saat ini, pemerintah juga telah menerbitkan perpres yang mengatur percepatan kendaraan berbasis baterai. Harapannya, percepatan tersebut dapat menekan produksi emisi karbon hingga 2,7 juta ton untuk kendaraan roda empat atau lebih dan 1,1 juta ton untuk motor pada 2030. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 12:15 WIB

Dengan adanya pemberian insentif ini, diharapkan produksi dan permintaan mobil listrik dapat meningkat sehingga bisa berdampak positif juga terhadap lingkungan.

16 Oktober 2021 | 00:05 WIB

kebijakan yang dibuat mestinya menguntungkan semua pihak. Tidak hanya satu pihak yang diuntungkan. Diharapkan banyaknya insentif semakin banyak pula yang berinvestasi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra