KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif, Investasi Kendaraan Listrik Diharapkan Makin Menarik

Dian Kurniati | Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Banyak Insentif, Investasi Kendaraan Listrik Diharapkan Makin Menarik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian berharap berbagai insentif perpajakan yang telah disediakan pemerintah saat ini dapat mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif yang diberikan untuk BEV terdiri atas insentif fiskal dan nonfiskal. Menurutnya, banyak insentif fiskal yang dapat dimanfaatkan investor di bidang pengembangan dan produksi kendaraan listrik di Indonesia.

"Pemerintah memberikan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, dan supertax deduction untuk kegiatan kegiatan research and development," katanya, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Saat ini, lanjut Agus, beberapa investor telah masuk ke Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik, termasuk komponen pendukung seperti baterai. Dia berharap banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan listrik pada 2030.

Pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik mencapai 3 juta unit pada 2030 terdiri atas 600.000 unit mobil dan 2,45 juta sepeda motor. Pemerintah juga akan mendorong kendaraan listrik makin populer di kalangan masyarakat, melalui suatu kebijakan.

Rencananya, pemerintah akan membuat ketentuan yang mewajibkan penggunaan mobil listrik di instansi pemerintah. Dia memperkirakan pembelian kendaraan listrik bisa mencapai 535.000 unit, terdiri atas 135.000 unit mobil dan 400.000 unit motor.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Untuk percepat popularisasi penggunaan BEV, pemerintah akan menetapkan road map pembelian EV di instansi pemerintah," ujarnya.

Saat ini, pemerintah juga telah menerbitkan perpres yang mengatur percepatan kendaraan berbasis baterai. Harapannya, percepatan tersebut dapat menekan produksi emisi karbon hingga 2,7 juta ton untuk kendaraan roda empat atau lebih dan 1,1 juta ton untuk motor pada 2030. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 12:15 WIB

Dengan adanya pemberian insentif ini, diharapkan produksi dan permintaan mobil listrik dapat meningkat sehingga bisa berdampak positif juga terhadap lingkungan.

16 Oktober 2021 | 00:05 WIB

kebijakan yang dibuat mestinya menguntungkan semua pihak. Tidak hanya satu pihak yang diuntungkan. Diharapkan banyaknya insentif semakin banyak pula yang berinvestasi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?