KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Daerah Tak Punya RDTR, Perizinan Jadi Terkendala

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Desember 2022 | 09:00 WIB
Banyak Daerah Tak Punya RDTR, Perizinan Jadi Terkendala

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat baru terdapat 104 rencana detail tata ruang (RDTR) dari total 2.000 RDTR yang sudah siap dan sudah tersambung dengan online single submission (OSS).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan minimnya RDTR yang terhubung dengan sistem OSS tersebut menghambat penerbitan izin lokasi atau yang saat ini bernama persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

"RDTR ini belum ada, baru 5% atau 104 dari total 2.000," katanya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2022, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menurut Bahlil, Kementerian Investasi/BKPM hanya bertanggung jawab menyediakan sistem OSS, sedangkan pihak yang bertanggungjawab untuk mengintegrasikan RDTR dengan sistem OSS adalah kementerian teknis.

Selain terkendala oleh kurangnya RDTR yang terintegrasi dengan OSS, penerbitan perizinan lewat OSS juga masih terkendala oleh absennya peraturan daerah (perda) terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah.

"Dalam UU Cipta Kerja itu kalau tidak ada perdanya tidak bisa. Di lain pihak, kondisi di daerah itu perda masih tarik menarik antara DPRD dan kepala daerah," ujar Bahlil.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebagai solusi jangka pendek, lanjut Bahlil, Kementerian Investasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PUPR menerbitkan surat edaran yang meminta pemda memberikan pelayanan PBG menggunakan perda lama hingga 5 Januari 2024.

Terlepas dari permasalahan RDTR dan PBG tersebut, Bahlil mengeklaim UMKM yang bergerak pada sektor berisiko rendah tidak akan menghadapi kendala ketika mengurus perizinan melalui OSS.

"Kalau menengah ke bawah itu relatif aman karena tidak ada izin lokasi dan amdalnya. Jadi yang berisiko tinggi, mau membangun industri, mau membangun perumahan, itu pasti bermasalah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha