KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Daerah Tak Punya RDTR, Perizinan Jadi Terkendala

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Desember 2022 | 09:00 WIB
Banyak Daerah Tak Punya RDTR, Perizinan Jadi Terkendala

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat baru terdapat 104 rencana detail tata ruang (RDTR) dari total 2.000 RDTR yang sudah siap dan sudah tersambung dengan online single submission (OSS).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan minimnya RDTR yang terhubung dengan sistem OSS tersebut menghambat penerbitan izin lokasi atau yang saat ini bernama persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

"RDTR ini belum ada, baru 5% atau 104 dari total 2.000," katanya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2022, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Bahlil, Kementerian Investasi/BKPM hanya bertanggung jawab menyediakan sistem OSS, sedangkan pihak yang bertanggungjawab untuk mengintegrasikan RDTR dengan sistem OSS adalah kementerian teknis.

Selain terkendala oleh kurangnya RDTR yang terintegrasi dengan OSS, penerbitan perizinan lewat OSS juga masih terkendala oleh absennya peraturan daerah (perda) terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah.

"Dalam UU Cipta Kerja itu kalau tidak ada perdanya tidak bisa. Di lain pihak, kondisi di daerah itu perda masih tarik menarik antara DPRD dan kepala daerah," ujar Bahlil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai solusi jangka pendek, lanjut Bahlil, Kementerian Investasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PUPR menerbitkan surat edaran yang meminta pemda memberikan pelayanan PBG menggunakan perda lama hingga 5 Januari 2024.

Terlepas dari permasalahan RDTR dan PBG tersebut, Bahlil mengeklaim UMKM yang bergerak pada sektor berisiko rendah tidak akan menghadapi kendala ketika mengurus perizinan melalui OSS.

"Kalau menengah ke bawah itu relatif aman karena tidak ada izin lokasi dan amdalnya. Jadi yang berisiko tinggi, mau membangun industri, mau membangun perumahan, itu pasti bermasalah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra