KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Daerah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Periset

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Mei 2021 | 11:18 WIB
Banyak Daerah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Periset

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemutihan pajak kendaraan bermotor diproyeksi masih akan menjadi salah satu insentif yang diberikan banyak pemerintah daerah pada tahun ini.

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan sejauh ini, sudah ada 15 provinsi yang sudah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan pada catatan DDTC Fiscal Research, ada 18 provinsi yang mengadakan program tersebut pada tahun lalu.

“Hal ini mengindikasikan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi cara yang efektif dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Adapun 15 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor antara lain Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, Papua Barat, dan Jawa Timur.

Ayumi mengatakan hampir seluruh lapisan masyarakat memiliki kendaraan bermotor. Dengan demikian, pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor menjadi daya tarik bagi pemilik kendaraan. Insentif tersebut dapat membantu kelancaran cash flow masyarakat.

Banyaknya pemerintah daerah yang memilih kebijakan tersebut menunjukkan adanya perhatian besar terhadap pemulihan ekonominya. Apalagi, mayoritas penerimaan pajak daerah di tingkat provinsi umumnya berasal dari jenis pajak tersebut.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Berdasarkan pada kalkulasi DDTC Fiscal Research, penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2019 rata-rata mencapai 31,4% dari total penerimaan pajak daerah di setiap provinsi. Simak pula ulasan mengenai profil pajak berbagai daerah dalam subkanal Profil Daerah.

Jika kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama ini masih rendah, sambung Ayumi, bisa saja insentif tersebut meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek. Hal ini dikarenakan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak terdorong untuk melunasinya.

Namun demikian, jika kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan terlalu sering, efektivitas insentif tersebut juga akan menurun. Hal ini dikarenakan masyarakat menjadi terus memiliki ekspektasi kebijakan serupa pada masa mendatang (Kristiaji, 2017).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Oleh karena itu, sambung Ayumi, perlu juga pertimbangan pemberlakuan pemutihan pajak hanya untuk kendaraan bermotor tertentu. Misalnya, insentif tersebut hanya berlaku untuk sepeda motor atau jenis kendaraan lain yang umumnya dimiliki kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atau menengah ke bawah.

“Dengan demikian, hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan saja yang dapat memanfaatkan insentif tersebut,” imbuh Ayumi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi