KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Daerah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Periset

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Mei 2021 | 11:18 WIB
Banyak Daerah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Periset

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemutihan pajak kendaraan bermotor diproyeksi masih akan menjadi salah satu insentif yang diberikan banyak pemerintah daerah pada tahun ini.

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan sejauh ini, sudah ada 15 provinsi yang sudah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan pada catatan DDTC Fiscal Research, ada 18 provinsi yang mengadakan program tersebut pada tahun lalu.

“Hal ini mengindikasikan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi cara yang efektif dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Adapun 15 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor antara lain Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, Papua Barat, dan Jawa Timur.

Ayumi mengatakan hampir seluruh lapisan masyarakat memiliki kendaraan bermotor. Dengan demikian, pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor menjadi daya tarik bagi pemilik kendaraan. Insentif tersebut dapat membantu kelancaran cash flow masyarakat.

Banyaknya pemerintah daerah yang memilih kebijakan tersebut menunjukkan adanya perhatian besar terhadap pemulihan ekonominya. Apalagi, mayoritas penerimaan pajak daerah di tingkat provinsi umumnya berasal dari jenis pajak tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Berdasarkan pada kalkulasi DDTC Fiscal Research, penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2019 rata-rata mencapai 31,4% dari total penerimaan pajak daerah di setiap provinsi. Simak pula ulasan mengenai profil pajak berbagai daerah dalam subkanal Profil Daerah.

Jika kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama ini masih rendah, sambung Ayumi, bisa saja insentif tersebut meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek. Hal ini dikarenakan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak terdorong untuk melunasinya.

Namun demikian, jika kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan terlalu sering, efektivitas insentif tersebut juga akan menurun. Hal ini dikarenakan masyarakat menjadi terus memiliki ekspektasi kebijakan serupa pada masa mendatang (Kristiaji, 2017).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Oleh karena itu, sambung Ayumi, perlu juga pertimbangan pemberlakuan pemutihan pajak hanya untuk kendaraan bermotor tertentu. Misalnya, insentif tersebut hanya berlaku untuk sepeda motor atau jenis kendaraan lain yang umumnya dimiliki kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atau menengah ke bawah.

“Dengan demikian, hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan saja yang dapat memanfaatkan insentif tersebut,” imbuh Ayumi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data