PP 55/2022

Bantuan BPJS kepada Wajib Pajak Tertentu yang Bebas Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Februari 2023 | 12:00 WIB
Bantuan BPJS kepada Wajib Pajak Tertentu yang Bebas Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 memerinci ketentuan terkait dengan pemberian bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Wajib pajak tertentu yang dimaksud merupakan wajib pajak atau masyarakat yang tidak mampu; wajib pajak atau masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau wajib pajak atau masyarakat tertimpa musibah.

“Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan BPJS kepada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan akan diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Sementara itu, wajib pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu adalah wajib pajak atau anggota masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Lebih lanjut, yang dimaksud bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Kemudian, wajib pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah adalah wajib pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.

Secara umum, PP 55/2022 mengatur lebih lanjut tentang kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi WNA, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan, serta natura dan kenikmatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah