PP 55/2022

Bantuan BPJS kepada Wajib Pajak Tertentu yang Bebas Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Februari 2023 | 12:00 WIB
Bantuan BPJS kepada Wajib Pajak Tertentu yang Bebas Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 memerinci ketentuan terkait dengan pemberian bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Wajib pajak tertentu yang dimaksud merupakan wajib pajak atau masyarakat yang tidak mampu; wajib pajak atau masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau wajib pajak atau masyarakat tertimpa musibah.

“Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan BPJS kepada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan akan diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Sementara itu, wajib pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu adalah wajib pajak atau anggota masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Lebih lanjut, yang dimaksud bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, wajib pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah adalah wajib pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.

Secara umum, PP 55/2022 mengatur lebih lanjut tentang kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi WNA, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan, serta natura dan kenikmatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan