PENGADILAN PAJAK

Bantu WP dan Kuasa Hukum, Pengadilan Pajak Beri e-Tax Court Support

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juli 2023 | 10:15 WIB
Bantu WP dan Kuasa Hukum, Pengadilan Pajak Beri e-Tax Court Support

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak telah menyiapkan layanan e-tax court support dalam rangka membantu seluruh pihak menggunakan e-tax court.

Layanan e-tax court support disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di loket layanan Gedung A Pengadilan Pajak dalam bentuk meja e-tax court.

"Pada meja e-tax court tersebut, terdapat petugas yang akan membimbing dan mendampingi pengguna layanan dalam menggunakan e-tax court," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam publikasinya, dikutip Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pada meja e-tax court petugas akan memberikan demo mengenai cara penggunaan fitur-fitur e-tax court mulai dari registrasi akun, penyampaian permohonan banding atau gugatan, hingga cara mendapatkan salinan putusan.

Tak hanya itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan menggelar kelas online untuk wajib pajak dan kuasa hukum guna meningkatkan pemahaman para pihak terkait dengan penggunaan e-tax court. Wajib pajak dan kuasa hukum bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti kelas online ini.

Selanjutnya, informasi terkait e-tax court juga tersedia di media sosial Sekretariat Pengadilan Pajak yakni Instagram @setpp.kemenkeu dan kanal Youtube @SetPPKemenkeu. "Semua informasi seputar e-tax court support secara berkala akan diperbaharui pada laman media sosial tersebut," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Terakhir, wajib pajak dan kuasa hukum juga dapat menghubungi Whatsapp 0812-1100-7510, email[email protected], dan call center 134 untuk memperoleh informasi ataupun bantuan terkait dengan penggunaan e-tax court.

Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP