PENGADILAN PAJAK

Bantu WP dan Kuasa Hukum, Pengadilan Pajak Beri e-Tax Court Support

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juli 2023 | 10:15 WIB
Bantu WP dan Kuasa Hukum, Pengadilan Pajak Beri e-Tax Court Support

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak telah menyiapkan layanan e-tax court support dalam rangka membantu seluruh pihak menggunakan e-tax court.

Layanan e-tax court support disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di loket layanan Gedung A Pengadilan Pajak dalam bentuk meja e-tax court.

"Pada meja e-tax court tersebut, terdapat petugas yang akan membimbing dan mendampingi pengguna layanan dalam menggunakan e-tax court," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam publikasinya, dikutip Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pada meja e-tax court petugas akan memberikan demo mengenai cara penggunaan fitur-fitur e-tax court mulai dari registrasi akun, penyampaian permohonan banding atau gugatan, hingga cara mendapatkan salinan putusan.

Tak hanya itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan menggelar kelas online untuk wajib pajak dan kuasa hukum guna meningkatkan pemahaman para pihak terkait dengan penggunaan e-tax court. Wajib pajak dan kuasa hukum bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti kelas online ini.

Selanjutnya, informasi terkait e-tax court juga tersedia di media sosial Sekretariat Pengadilan Pajak yakni Instagram @setpp.kemenkeu dan kanal Youtube @SetPPKemenkeu. "Semua informasi seputar e-tax court support secara berkala akan diperbaharui pada laman media sosial tersebut," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Terakhir, wajib pajak dan kuasa hukum juga dapat menghubungi Whatsapp 0812-1100-7510, email[email protected], dan call center 134 untuk memperoleh informasi ataupun bantuan terkait dengan penggunaan e-tax court.

Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP