Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak telah menyiapkan layanan e-tax court support dalam rangka membantu seluruh pihak menggunakan e-tax court.
Layanan e-tax court support disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di loket layanan Gedung A Pengadilan Pajak dalam bentuk meja e-tax court.
"Pada meja e-tax court tersebut, terdapat petugas yang akan membimbing dan mendampingi pengguna layanan dalam menggunakan e-tax court," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam publikasinya, dikutip Senin (24/7/2023).
Pada meja e-tax court petugas akan memberikan demo mengenai cara penggunaan fitur-fitur e-tax court mulai dari registrasi akun, penyampaian permohonan banding atau gugatan, hingga cara mendapatkan salinan putusan.
Tak hanya itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan menggelar kelas online untuk wajib pajak dan kuasa hukum guna meningkatkan pemahaman para pihak terkait dengan penggunaan e-tax court. Wajib pajak dan kuasa hukum bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti kelas online ini.
Selanjutnya, informasi terkait e-tax court juga tersedia di media sosial Sekretariat Pengadilan Pajak yakni Instagram @setpp.kemenkeu dan kanal Youtube @SetPPKemenkeu. "Semua informasi seputar e-tax court support secara berkala akan diperbaharui pada laman media sosial tersebut," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.
Terakhir, wajib pajak dan kuasa hukum juga dapat menghubungi Whatsapp 0812-1100-7510, email[email protected], dan call center 134 untuk memperoleh informasi ataupun bantuan terkait dengan penggunaan e-tax court.
Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.
Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.