CHINA

Bantu UMKM dan Manufaktur, China Percepat Restitusi PPN

Muhamad Wildan | Senin, 16 Mei 2022 | 13:00 WIB
Bantu UMKM dan Manufaktur, China Percepat Restitusi PPN

Seorang pria mengenakan masker sambil mengendarai skuter melewati jalanan, mengikuti wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Beijing, China, Minggu (10/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Lee Smith/aww/sad.

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China mempercepat pencairan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pada April 2022 guna memberikan dukungan likuiditas bagi usaha kecil dan sektor-sektor industri kunci.

Pada April saja, China tercatat telah mencairkan restitusi PPN senilai CNY801,5 miliar atau setara Rp1.731 triliun. Nilai restitusi tersebut jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan kuartal I/2022 yang hanya senilai CNY123,3 miliar.

"Usaha mikro dan kecil adalah penerima manfaat utama dari fasilitas restitusi PPN pada April ini," ujar pejabat State Taxation Administration (STA), Xie Wen, dikutip Senin (16/5/2022).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Tercatat nilai restitusi PPN yang diterima oleh usaha mikro dan kecil pada bulan April mencapai CNY418,9 miliar atau 52,3% dari nilai restitusi yang dicairkan.

Untuk diketahui, fasilitas restitusi PPN pertama kali diumumkan oleh Perdana Menteri China Li Keqiang pada akhir Maret 2022. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan stabilitas perekonomian dan ketersediaan lapangan kerja.

"Pengembalian kelebihan pajak masukan kepada usaha mikro dan kecil, sektor manufaktur, dan sektor utama lainnya sangat penting untuk memastikan stabilitas pertumbuhan ekonomi," ujar Li.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Li mengatakan restitusi akan langsung memberikan dorongan kepada kas usaha dan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi wajib pajak ketimbang insentif pengurangan pajak.

Adapun anggaran yang disiapkan oleh China untuk melakukan percepatan restitusi PPN mencapai CNY1,5 triliun atau Rp3.239 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru