KEBIJAKAN CUKAI

Bantu Petani dan Buruh, PMK Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Bantu Petani dan Buruh, PMK Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Bakal Direvisi

Petani memangkas pucuk tanaman tembakau saat melakukan perawatan tanaman di Desa Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (1/9/2020). Menurut petani, pabrik rokok yang selama bertahun-tahun bermitra dengan petani tembakau di wilayah itu pada tahun ini tidak melakukan pembelian tambakau akibat terdampak pandemi COVID-19, sehingga petani terpaksa akan menjual produksi tembakaunya ke pasar bebas dengan harga yang belum jelas. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) akan merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) seiring dengan rencana kenaikan tarif CHT pada tahun depan.

Kepala Subdirektorat DBH DJPK Ardimansyah mengatakan PMK No. 7/2020 akan direvisi untuk memberikan perlindungan terhadap para petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang berpotensi terdampak kenaikan tarif CHT.

"Jadi nanti kalau cukai naik ini bagaimana DBH CHT bisa melindungi petani tembakau dan buruh pabrik yang berkaitan dengan dampak negatif dari kenaikan tarif," ujar Ardimansyah dalam webinar Optimalisasi Penggunaan DBH CHT di Indonesia, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ardimansyah menilai terdapat potensi terjadinya gulung tikar industri rokok kecil dengan kenaikan CHT pada tahun depan. Tutupnya industri rokok kecil tentunya akan memengaruhi petani tembakau lokal.

Untuk menanggulangi implikasi negatif atas kenaikan tarif CHT tersebut, ketentuan mengenai DBH CHT pun disiapkan pemerintah. Menurutnya, DBH CHT bisa dipakai sebagai instrumen bansos dan subsidi bagi para petani.

"Kalau industri kecil tutup maka petani akan terdampak. Bila harga [tembakau] jatuh, DBH CHT bisa dipakai sebagai instrumen bansos dan subsidi apalagi memang semua instrumen fiskal saat diarahkan untuk menangani dampak Covid-19," ujar Ardimansyah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada matriks rancangan PMK DBH CHT 2021 yang dipaparkan oleh Ardimansyah, DBH CHT akan digunakan sebagai instrumen untuk menangani dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan petani dan buruh sebagai sasaran prioritas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi sebelumnya memastikan tarif CHT tahun depan bakal dinaikkan. Meski begitu, kenaikan tarif CHT akan disusun dengan kehati-hatian mengingat besarnya tekanan dihadapi oleh industri rokok akibat pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Oktober 2020 | 07:42 WIB

Apakah matriks rancangan PMK DBH CHT 2021 telah ada dan bisa dishare?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra