AUSTRALIA

Bantu Pengusaha Hadapi Pandemi Covid-19, Insentif Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 17:30 WIB
Bantu Pengusaha Hadapi Pandemi Covid-19, Insentif Pajak Ditambah

Ilustrasi. Seorang pria dengan masker berjalan dengan anjingnya melewati jalanan kota yang sepi selama diberlakukan penguncian untuk menekan penyebaran virus corona (COVID-19) di Sydney, Australia, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Loren Elliott/HP/djo

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia telah mengeluarkan tambahan fasilitas pajak untuk mendukung keberlangsungan para pelaku usaha selama pandemi Covid-19.

Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) menyatakan tambahan fasilitas pajak itu terdiri atas penundaan kewajiban pajak, pembebasan sanksi bunga dan denda, perpanjangan masa pembayaran kredit, dan fasilitas lainnya.

“Kami tidak akan mengenakan bunga pada berbagai angsuran yang terkait dengan tahun penghasilan 2021-2022, ketika Anda telah berhati-hati untuk memperkirakan kewajiban pajak akhir tahun Anda,” sebut ATO dalam keterangan resmi, Senin (20/09/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penundaan penyetoran PPN atau Goods and Services Tax/GST bagi importir. Penundaan itu berlaku sampai dengan barang yang diimpor datang dan terjual. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, importir harus mengajukan permohonan daan mengubah siklus pelaporan keuangannya ke otoritas pajak.

Selanjutnya, pembebasan sanksi bunga dan denda bagi pelaku usaha terdampak Covid-19. Fasilitas tersebut dilakukan dengan pertimbangan pelaku usaha benar-benar terdampak usahanya oleh Covid-19 sehingga perlu diberi fasilitas tersebut hingga batas waktu tertentu.

Lebih lanjut, fasilitas perpanjangan pembayaran kredit dari perusahaan swasta hingga 30 Juni 2022. Perpanjangan masa pembayaran tersebut dapat diberikan dengan pengajuan permohonan terlebih dahulu ke otoritas pajak, serta melengkapi beberapa persyaratan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berikutnya, fasilitas penangguhan kewajiban pembayaran jaminan pensiun karyawan. Penangguhan tersebut dapat diberikan apabila diajukan ke otoritas pajak sebulan sebelum jatuh tempo pembayaran sebagai pihak yang terdampak Covid-19 keberlangsungan usahanya.

ATO berharap berbagai kebijakan yang diluncurkan pemerintah melalui fasilitas pajak tersebut dapat menjaga keberlangsungan usaha di Australia selama pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?