PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2018

Bantu Pemulihan Sungai Citarum, Swasta Bisa Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Maret 2018 | 17:40 WIB
Bantu Pemulihan Sungai Citarum, Swasta Bisa Dapat Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Akutnya permasalahan ekologi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum memerlukan kolaborasi semua pihak. Sadar persoalan tidak akan selesai hanya dengan intervensi pemerintah, swasta diundang untuk ikut memperbaiki kondisi Citarum.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 terkait dengan masalah pendanaan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Selain APBN dan APBD, kini dibuka ruang sumber pendanaan lain untuk memperbaiki Citarum.

Dalam Pasal 20 Perpres No.15//2018 disebutkan bahwa sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud termasuk biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto wajib pajak,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini dilansir dari laman Setkab RI, Kamis (22/3).

Adapun persyaratan, batasan, tata cara pencatatan, penghitungan, dan pelaporan biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perpres ini juga menyebutkan masyarakat berpartisipasi dalam pemulihan Citarum. Masyarakat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas individu, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Adapun ketentuan sumbangan infrastruktur yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto ini diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Kemudian diturunkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.76/2011 sebagai panduan teknis dari PP.

Dalam aturan tersebut pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dan dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Pemberian biaya pembangunan infrastruktur disyaratkan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan.

Hal itu juga perlu didukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima biaya pembangunan infrastruktur sosial memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?