PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2018

Bantu Pemulihan Sungai Citarum, Swasta Bisa Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Maret 2018 | 17:40 WIB
Bantu Pemulihan Sungai Citarum, Swasta Bisa Dapat Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Akutnya permasalahan ekologi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum memerlukan kolaborasi semua pihak. Sadar persoalan tidak akan selesai hanya dengan intervensi pemerintah, swasta diundang untuk ikut memperbaiki kondisi Citarum.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 terkait dengan masalah pendanaan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Selain APBN dan APBD, kini dibuka ruang sumber pendanaan lain untuk memperbaiki Citarum.

Dalam Pasal 20 Perpres No.15//2018 disebutkan bahwa sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud termasuk biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

“Biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto wajib pajak,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini dilansir dari laman Setkab RI, Kamis (22/3).

Adapun persyaratan, batasan, tata cara pencatatan, penghitungan, dan pelaporan biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perpres ini juga menyebutkan masyarakat berpartisipasi dalam pemulihan Citarum. Masyarakat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas individu, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Adapun ketentuan sumbangan infrastruktur yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto ini diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Kemudian diturunkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.76/2011 sebagai panduan teknis dari PP.

Dalam aturan tersebut pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dan dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Pemberian biaya pembangunan infrastruktur disyaratkan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan.

Hal itu juga perlu didukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima biaya pembangunan infrastruktur sosial memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN