KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Pemda, Gugus Tugas Transformasi Digital Bakal Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 15:34 WIB
Bantu Pemda, Gugus Tugas Transformasi Digital Bakal Dibentuk

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti vaksinasi COVID-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyepakati pembentukan task force atau gugus tugas guna mengatasi masalah transformasi digital di daerah.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan gugus tugas khusus dibutuhkan untuk membantu pemkot yang kesulitan mengimplementasikan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).

Apalagi, semua pemda wajib kini menerapkan SIPD karena bagian dari arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah percepatan transformasi digital.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Perlu adanya sistem terintegrasi yang memadukan seluruh sistem agar semuanya seragam, dengan sistem di daerah agar performanya sama. Itu tujuannya. Tugas saya salah satunya mengevaluasi APBD," katanya dalam keterangan resmi dikutip Senin (5/4/2021).

Ardian menjelaskan SIPD akan menjadi alat pemerintah pusat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Menurutnya, aplikasi tersebut mengharuskan ASN di daerah dapat memahami pengelolaan keuangan secara digital.

Namun demikian, terdapat sejumlah temuan persoalan dan tantangan yang harus dihadapi antara lain pendampingan pusat ke daerah yang minim, adanya pergeseran anggaran dan realokasi belanja pemda untuk penanganan pandemi yang belum diakomodasi aplikasi SIPD.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tantangan lain dari penerapan aplikasi SIPD adalah sistem yang belum terhubung dengan sistem keuangan daerah. Hal tersebut yang kemudian membuat eksekusi SIPD mengalami tantangan dan masalah di berbagai daerah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya mengatakan task force perlu dibentuk untuk mendampingi ASN di daerah sehingga tidak gagap menerapkan SIPD. Dia juga meminta Kemendagri membuat buku panduan terkait dengan SIPD.

"Apeksi juga akan membuat task force untuk melakukan pendampingan. Kemendagri dan Apeksi sepakat untuk membuka ruang konsultasi nasional maupun per Komwil APEKSI," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bima menambahkan aplikasi SIPD memiliki tujuan yang baik bagi penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih baik. Pada era digital optimalisasi pemanfaatan data dan informasi menjadi faktor penting dalam melakukan pembangunan daerah.

"Di daerah, kami para anggota APEKSI menilai kurangnya kesiapan dan persiapan SIPD sehingga berpotensi menimbulkan banyak persoalan terkait dengan realisasi implementasinya di lapangan," tutur Bima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan