KEBIJAKAN PAJAK

Bantu Indonesia Soal Penerimaan Pajak, ADB Tunjuk Direktur Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 01 September 2021 | 14:00 WIB
Bantu Indonesia Soal Penerimaan Pajak, ADB Tunjuk Direktur Baru

Country Director ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga. (foto: adb.org)

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) resmi menunjuk Jiro Tominaga sebagai Country Director ADB untuk Indonesia menggantikan Winfried Wicklein yang sekarang menjabat sebagai Deputy Director General ADB untuk Asia Tenggara.

Tominaga akan memimpin seluruh kegiatan ADB di Indonesia dan bekerja sama dengan pemerintah serta stakeholder lainnya dalam menerapkan Country Partnership Strategy (CPS) 2020-2024 antara ADB dan Indonesia.

"Prioritas saya saat ini adalah membantu Pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak kesehatan, ekonomi, dan sosial akibat pandemi Covid-19 dalam jangka pendek dan menengah," katanya, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Salah satu program prioritas ADB dalam CPS 2020-2024 adalah memobilisasi penerimaan domestik (domestic resource mobilization/DRM). ADB berkomitmen untuk memberikan asistensi teknis guna mendukung reformasi penerimaan pajak yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

"Pada saat bersamaan, pelajaran dari krisis sebelumnya juga akan dipertimbangkan untuk menentukan waktu yang tepat untuk bergeser dari kebijakan fiskal yang ekspansif menuju konsolidasi fiskal," tulis ADB dalam CPS 2020-2024.

Terdapat empat program yang diusung oleh ADB. Pertama, ADB akan mendukung penguatan pelayanan pajak dan manajemen kepatuhan pajak melalui digitalisasi proses registrasi, pelaporan, dan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, ADB akan akan mendukung penciptaan kebijakan pajak daerah yang konsisten dan tidak distortif melalui penguatan basis pajak. Ketiga, ADB akan turut serta dalam memerangi praktik BEPS melalui pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan MAP.

Keempat, ADB akan membantu pemerintah dalam melakukan modernisasi atas sistem administrasi pajak daerah. Tak hanya itu, ADB juga akan membantu beberapa pemerintah daerah tertentu dalam menerbitkan obligasi daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?