ADMINISTRASI PAJAK

Bank Minta Data NPWP Istri, Bisakah Pakai NPWP Suami?

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 13:30 WIB
Bank Minta Data NPWP Istri, Bisakah Pakai NPWP Suami?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa kasus, pihak bank bisa meminta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan administrasi perbankan. Termasuk, permintaan NPWP kepada nasabah yang berstatus sebagai istri.

Mengingat keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi, kewajiban perpajakan istri melekat pada suami. Artinya, istri bisa menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi tertentu.

"Jika yang diminta [oleh bank] adalah NPWP [15 digit] istri maka silakan memberikan NPWP milik suami," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kondisi di atas berlaku jika data yang diminta bank adalah NPWP. Namun, jika data yang diminta adalah NIK maka nasabah bisa tetap memberikan NIK istri. Hal ini karena istri tentu memiliki NIK-nya sendiri.

Perlu dipahami, dalam pengurusan administrasi di perbankan, wajib pajak istri yang menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami harus tetap menggunakan NIK miliknya sendiri.

DJP mengatakan untuk kepentingan identitas perpajakan atas istri yang pelaporan pajaknya gabung ataupun terpisah dengan suami, NPWP 16 digit yang dipakai adalah NIK istri yang bersangkutan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“NPWP16 yang dipakai oleh istri untuk administrasi perpajakan dan perbankan adalah NIK istri yang bersangkutan, tidak menggunakan NIK suami,” tulis DJP.

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun X mengaku diminta data NIK milik istri oleh bank. Namun, karena NIK sudah dipadankan dengan NPWP, dirinya bingung apakah tetap memberikan NIK atau NPWP saja.

"Bank meminta data NIK istri. Namun, NIK siapa yang diberikan? Karena posisinya NIK sudah dipadankan dengan NPWP. Dan suami istri tidak pisah harta/memilih terpisah," tanya netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra