AGEN LAKU PANDAI

Bank Kian Mudahkan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 November 2019 | 14:53 WIB
Bank Kian Mudahkan Pembayaran Pajak

YOGYAKARTA, DDTCNews— Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar "Sosialisasi Piloting Pembayaran Pajak Melalui Agen Laku Pandai" di Yogyakarta.

Agen Laku Pandai melayani pembayaran pajak untuk seluruh jenis pajak sepanjang pembayar pajak telah memiliki Kode Billing. Dengan inovasi ini, wajib pajak dapat semakin mudah melakukan pembayaran serta jangkauan layanan pembayaran penerimaan negara dapat semakin luas.

Kepala Kanwil BRI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dedi Juhaini mengatakan BRI Kantor Cabang Yogyakarta siap memberikan kemudahan pembayaran melalui BRILink. Adapun di Yogyakarta terdapat 28.541 agen BRLink.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Kami siap mensukseskan kegiatan piloting penerimaan pajak melalui agen BRLink ini. Mudah-mudahan berhasil dan ini suatu gerakan yang cukup besar,” ujarnya seusai Sosialisasi Piloting Pembayaran Pajak Melalui Agen Laku Pandai di Yogyakarta, Jumat (1/11/2019).

Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) merupakan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui untuk penyediaan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank, yang didukung sarana teknologi informasi.

Terdapat tujuh jenis pajak yang dapat langsung dilakukan pembayaran melalui fitur auto-create Kode Billing ini, yaitu PPh Pasal 21 Masa, PPh Pasal 22 Masa, PPh Pasal 23 Masa, PPh Pasal 25 Orang Pribadi, PPh Pasal 25 Badan, PPh Final Bruto Tertentu, dan PPN Dalam Negeri Masa.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Saat ini telah dilaksanakan kegiatan piloting pembayaran ke-7 jenis pajak tersebut melalui Agen Laku Pandai untuk periode Oktober 2019 sampai dengan Maret 2020.

Untuk wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, layanan auto-create Kode Billing dapat dilakukan melalui 35 agen Laku Pandai binaan BRI atau yang biasa dikenal dengan Agen BRILink. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Minggu, 15 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Catat! Batas Waktu Pengajuan Penundaan Pembayaran Pajak Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?