INSENTIF FISKAL

Bank Indonesia Sebut 6 Subsektor Usaha Ini Masih Perlu Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:39 WIB
Bank Indonesia Sebut 6 Subsektor Usaha Ini Masih Perlu Insentif Pajak

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan materi dalam pertemuan tahunan BI, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut setidaknya ada 6 subsektor usaha yang masih akan membutuhkan insentif pajak untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Perry mengatakan BI telah berkomitmen untuk melanjutkan stimulus moneter agar pelaku usaha bisa memperoleh kredit dengan bunga ringan. Meski demikian, menurutnya, pemerintah juga tetap perlu memberikan stimulus dan melanjutkan penanganan Covid-19 agar pemulihan berjalan cepat.

"Sinergi seperti ini akan semakin kuat apabila didukung dengan vaksinasi dan pemberian stimulus fiskal, seperti insentif pajak dan kemudahan usaha dari pemerintah," katanya dalam pertemuan tahunan BI, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Perry menyebut 6 subsektor tersebut meliputi tanaman hortikultura, industri tembakau, industri kayu, industri kimia, industri barang galian bukan logam, serta industri barang dari logam.

Berdasarkan catatan BI, saat ini permintaan kredit dari 6 subsektor tersebut masih rendah walaupun suku bunga makin kecil dan plafonnya besar. Menurut Perry, pelaku usaha tersebut memerlukan insentif pajak dari pemerintah agar berani mengambil kredit di perbankan.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak dengan total anggaran Rp120,6 triliun. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga:
‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Mengenai insentif tahun depan, Kementerian Keuangan tengah mengkaji jenis insentif yang akan diberikan serta sektor usaha yang masih membutuhkannya.

Selain itu, masih ada pula subsektor yang membutuhkan insentif berupa subsidi bunga dan penjaminan kredit dari pemerintah. Subsektor itu meliputi kehutanan, tanaman pangan, tanaman perkebunan real estat, industri tekstil dan produk tekstil, industri mesin, pertambahan bijih logam, serta industri furnitur.

Secara umum, Perry menilai ekonomi telah berangsur membaik setelah pandemi Covid-19 terjadi selama 9 bulan di Indonesia. Kinerja beberapa sektor usaha juga membaik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan kredit secara berkesinambungan, seperti pada subsektor industri logam dasar, industri kulit, industri makanan minuman, serta industri komunikasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 20:04 WIB

Dampak penurunan Covid-19 pasca covid-19 masih akan terasa, insentif-insentif yang menunjang pembangkitan roda ekonomi perlu untuk dilakukan. Insentif juga ditujukan kepada pihak-pihak yang masih belum recover harus dicari tahu lebih mendalam

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi