INSENTIF FISKAL

Bank Indonesia Sebut 6 Subsektor Usaha Ini Masih Perlu Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:39 WIB
Bank Indonesia Sebut 6 Subsektor Usaha Ini Masih Perlu Insentif Pajak

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan materi dalam pertemuan tahunan BI, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut setidaknya ada 6 subsektor usaha yang masih akan membutuhkan insentif pajak untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Perry mengatakan BI telah berkomitmen untuk melanjutkan stimulus moneter agar pelaku usaha bisa memperoleh kredit dengan bunga ringan. Meski demikian, menurutnya, pemerintah juga tetap perlu memberikan stimulus dan melanjutkan penanganan Covid-19 agar pemulihan berjalan cepat.

"Sinergi seperti ini akan semakin kuat apabila didukung dengan vaksinasi dan pemberian stimulus fiskal, seperti insentif pajak dan kemudahan usaha dari pemerintah," katanya dalam pertemuan tahunan BI, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Perry menyebut 6 subsektor tersebut meliputi tanaman hortikultura, industri tembakau, industri kayu, industri kimia, industri barang galian bukan logam, serta industri barang dari logam.

Berdasarkan catatan BI, saat ini permintaan kredit dari 6 subsektor tersebut masih rendah walaupun suku bunga makin kecil dan plafonnya besar. Menurut Perry, pelaku usaha tersebut memerlukan insentif pajak dari pemerintah agar berani mengambil kredit di perbankan.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak dengan total anggaran Rp120,6 triliun. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Mengenai insentif tahun depan, Kementerian Keuangan tengah mengkaji jenis insentif yang akan diberikan serta sektor usaha yang masih membutuhkannya.

Selain itu, masih ada pula subsektor yang membutuhkan insentif berupa subsidi bunga dan penjaminan kredit dari pemerintah. Subsektor itu meliputi kehutanan, tanaman pangan, tanaman perkebunan real estat, industri tekstil dan produk tekstil, industri mesin, pertambahan bijih logam, serta industri furnitur.

Secara umum, Perry menilai ekonomi telah berangsur membaik setelah pandemi Covid-19 terjadi selama 9 bulan di Indonesia. Kinerja beberapa sektor usaha juga membaik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan kredit secara berkesinambungan, seperti pada subsektor industri logam dasar, industri kulit, industri makanan minuman, serta industri komunikasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 20:04 WIB

Dampak penurunan Covid-19 pasca covid-19 masih akan terasa, insentif-insentif yang menunjang pembangkitan roda ekonomi perlu untuk dilakukan. Insentif juga ditujukan kepada pihak-pihak yang masih belum recover harus dicari tahu lebih mendalam

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat