SURVEI BANK INDONESIA

Bank Indonesia Catat Tingkat Penjualan Eceran Terus Membaik

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:34 WIB
Bank Indonesia Catat Tingkat Penjualan Eceran Terus Membaik

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat tingkat penjualan eceran per Agustus 2020 mengalami perbaikan seiring dengan peningkatan penjualan sebagian besar kelompok barang.

Per Agustus 2020, indeks penjualan riil (IPR) mengalami kontraksi -9,2% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan IPR pada Juli 2020 yang tercatat mengalami kontraksi double digit sebesar -12,3% (yoy).

"Perbaikan terjadi pada sebagian besar kelompok barang dengan penjualan kelompok makanan minuman dan tembakau tumbuh positif," tulis BI dalam survei penjualan eceran yang diterbitkan hari ini, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BI memperkirakan penjualan per September 2020 akan kembali membaik. Kontraksi IPR per September 2020 diperkirakan akan mengecil dari -9,2% (yoy) pada Agustus menjadi -7,3% (yoy) pada September 2020.

Menurut BI, IPR dari kelompok barang makanan, minuman, dan tembakau bakal tumbuh 5,1% (yoy) pada September 2020, melanjutkan pertumbuhan penjualan kelompok barang tersebut yang tumbuh 2,7% (yoy) pada Agustus 2020.

Selain IPR kelompok barang makanan, minuman, dan tembakau, BI memperkirakan IPR dari penjualan kelompok barang lainnya masih akan mengalami kontraksi meski kontraksinya tidak sedalam Agustus 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Responden menyatakan membaiknya penjualan eceran masih didorong oleh peningkatan permintaan dengan meningkatnya daya beli masyarakat sejalan dengan berbagai insentif pemerintah, kelancaran distribusi, dan banyaknya program diskon," tulis BI.

Dengan kontraksi IPR dari bulan ke bulan yang makin mengecil, IPR per kuartal III/2020 diperkirakan terkontraksi -9,6% (yoy), jauh lebih baik dibandingkan dengan kuartal II/2020 yang terkontraksi sangat dalam hingga -18,2% (yoy).

Seperti diketahui, survei penjualan eceran merupakan survei bulanan yang dilakukan oleh BI yang bertujuan untuk memperoleh informasi awal mengenai pergerakan PDB dari sisi konsumsi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

IPR dihitung dengan menggunakan bobot komoditas berdasarkan tabel input-output dan bobot kota berdasarkan pangsa konsumsi rumah tangga pada PDRB terhadap konsumsi rumah tangga PDB secara nasional.

Dengan IPR kuartal III/2020 yang lebih baik dibandingkan dengan kuartal II/2020, kontraksi pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2020 diprediksi tidak akan sedalam kontraksi kuartal II/2020 yang mencapai -5,51% (yoy). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?