EDUKASI PAJAK

Bangun Sistem Pajak, Tax Center Perguruan Tinggi Ambil Peran Penting

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Maret 2021 | 13:19 WIB
Bangun Sistem Pajak, Tax Center Perguruan Tinggi Ambil Peran Penting

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak, Selasa (23/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

DEPOK, DDTCNews – Untuk menciptakan sistem pajak yang mampu membangun kepatuhan sukarela, perlu adanya peran pihak ketiga. Adapun pihak ketiga ini harus bisa menjembatani kepentingan antara otoritas dan wajib pajak.

Mengutip pernyataan Vito Tanzi dalam buku The Ecology of Tax Systems, keberhasilan atau kegagalan sistem pajak ditentukan oleh tarik-menarik kepentingan antara stakeholders dalam mendesain sistem pajak yang tepat bagi solusi permasalahan ekonomi masing-masing negara.

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan kepentingan otoritas dan wajib pajak itu memiliki perspektif yang berbeda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Bagaimana menjembatani perspektif ini? Perlu ada satu pihak yang sifatnya netral dan diterima oleh kedua pihak,” ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak, Selasa (23/3/2021).

Dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Gunadarma ini, Darussalam mengatakan salah satu pihak yang dapat mengambil peran besar sebagai penengah antara otoritas pajak dan wajib pajak adalah perguruan tinggi, terutama tax center.

Perguruan tinggi dan tax center memiliki peran besar dalam melaksanakan edukasi pajak sekaligus riset pajak. Menurutnya, riset pajak yang dihasilkan tax center dapat berkontribusi terhadap kebijakan perpajakan. Pada akhirnya, akan tercipta administrasi perpajakan yang sederhana dan dapat mendorong wajib pajak untuk patuh.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Edukasi, riset, kebijakan, dan administrasi pajak merupakan 4 pilar yang saling terhubung sebagai suatu siklus yang tidak terpisah.

Pada pilar edukasi dan riset pajak, lanjutnya, jumlah perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi pada bidang studi perpajakan perlu ditingkatkan lagi. Peran perguruan tinggi dan tax center perlu ditingkatkan agar kepatuhan sukarela dapat dibangun.

"Kalau bukan tax center, kalau bukan perguruan tinggi, mau ke siapa lagi peran tersebut diberikan? Peran yang sifatnya independen dan netral. Kita ingin tax center di Indonesia bisa difasilitasi dan dikembangkan perannya sehingga dapat membangun masyarakat sadar pajak secara bersama-sama," ujar Darussalam.

Darussalam menambahkan pada saat ini, Atpetsi sudah memiliki kerja sama dengan DJP. Kerja sama ini mencakup 4 aspek, yakni sosialisasi dan inklusi pajak, pelatihan pajak, riset bersama berbasis kewilayahan, serta revitalisasi kurikulum pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Maret 2021 | 21:09 WIB

Peran tax center disini bagus sekali menjadi pihak netral bagi masyarakat dan juga pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra