EDUKASI PAJAK

Bangun Sistem Pajak, Tax Center Perguruan Tinggi Ambil Peran Penting

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Maret 2021 | 13:19 WIB
Bangun Sistem Pajak, Tax Center Perguruan Tinggi Ambil Peran Penting

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak, Selasa (23/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

DEPOK, DDTCNews – Untuk menciptakan sistem pajak yang mampu membangun kepatuhan sukarela, perlu adanya peran pihak ketiga. Adapun pihak ketiga ini harus bisa menjembatani kepentingan antara otoritas dan wajib pajak.

Mengutip pernyataan Vito Tanzi dalam buku The Ecology of Tax Systems, keberhasilan atau kegagalan sistem pajak ditentukan oleh tarik-menarik kepentingan antara stakeholders dalam mendesain sistem pajak yang tepat bagi solusi permasalahan ekonomi masing-masing negara.

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan kepentingan otoritas dan wajib pajak itu memiliki perspektif yang berbeda.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

“Bagaimana menjembatani perspektif ini? Perlu ada satu pihak yang sifatnya netral dan diterima oleh kedua pihak,” ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak, Selasa (23/3/2021).

Dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Gunadarma ini, Darussalam mengatakan salah satu pihak yang dapat mengambil peran besar sebagai penengah antara otoritas pajak dan wajib pajak adalah perguruan tinggi, terutama tax center.

Perguruan tinggi dan tax center memiliki peran besar dalam melaksanakan edukasi pajak sekaligus riset pajak. Menurutnya, riset pajak yang dihasilkan tax center dapat berkontribusi terhadap kebijakan perpajakan. Pada akhirnya, akan tercipta administrasi perpajakan yang sederhana dan dapat mendorong wajib pajak untuk patuh.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Edukasi, riset, kebijakan, dan administrasi pajak merupakan 4 pilar yang saling terhubung sebagai suatu siklus yang tidak terpisah.

Pada pilar edukasi dan riset pajak, lanjutnya, jumlah perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi pada bidang studi perpajakan perlu ditingkatkan lagi. Peran perguruan tinggi dan tax center perlu ditingkatkan agar kepatuhan sukarela dapat dibangun.

"Kalau bukan tax center, kalau bukan perguruan tinggi, mau ke siapa lagi peran tersebut diberikan? Peran yang sifatnya independen dan netral. Kita ingin tax center di Indonesia bisa difasilitasi dan dikembangkan perannya sehingga dapat membangun masyarakat sadar pajak secara bersama-sama," ujar Darussalam.

Darussalam menambahkan pada saat ini, Atpetsi sudah memiliki kerja sama dengan DJP. Kerja sama ini mencakup 4 aspek, yakni sosialisasi dan inklusi pajak, pelatihan pajak, riset bersama berbasis kewilayahan, serta revitalisasi kurikulum pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Maret 2021 | 21:09 WIB

Peran tax center disini bagus sekali menjadi pihak netral bagi masyarakat dan juga pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko