PENGADILAN PAJAK

Bangun Sistem e-Tax Court, Pengadilan Pajak Lakukan Studi Banding

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 12:03 WIB
Bangun Sistem e-Tax Court, Pengadilan Pajak Lakukan Studi Banding

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pengadilan Pajak telah melakukan studi banding terkait dengan penerapan e-court ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada awal bulan ini.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, PTTUN Makassar dan PTUN Makassar merupakan PTUN pilot project e-court serta peraih peringkat 1 penerapan e-court terbaik pada 2019.

“Saat ini, Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak sedang melakukan upaya modernisasi proses bisnis melalui pembangunan sistem e-tax court,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kunjungan dilakukan untuk mempelajari implementasi modernisasi layanan dan proses bisnis, manajemen dan proses penyelesaian perkara secara elektronik, regulasi e-court, dan manajemen perubahan dalam implementasi e-court.

Sistem e-tax court merupakan implementasi layanan administrasi Pengadilan Pajak secara daring yang dimulai dari proses registrasi sengketa pajak sampai dengan terbitnya salinan putusan. Sistem ini diharapkan dapat mendukung upaya percepatan penyelesaian sengketa pajak.

“Serta mewujudkan peradilan pajak yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” imbuh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebelumnya, upaya benchmarking atau studi banding pun telah dilakukan oleh Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak melalui lokakarya dengan menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung. Lokakarya ini untuk memperoleh informasi mengenai modernisasi dan digitalisasi layanan di Mahkamah Agung dan PTUN.

Selain itu, kegiatan pertemuan daring juga telah dilaksanakan dengan Kementerian Keuangan Singapura, khususnya Tax Board of Review, guna memperoleh gambaran mengenai modernisasi penyelesaian sengketa pajak di negara tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang