PROVINSI DKI JAKARTA

Bangun Dua Kantor UPPPD, Pemprov DKI Alokasikan Rp36 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 20 November 2020 | 11:34 WIB
Bangun Dua Kantor UPPPD, Pemprov DKI Alokasikan Rp36 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – DPRD menyetujui usulan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk menganggarkan pembangunan kantor unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2021.

Berdasarkan pemaparan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, otoritas pajak daerah ini mengusulkan pembangunan dua kantor UPPPD antara lain UPPPD Jatinegara dan UPPPD Makasar dengan pagu sejumlah Rp35,79 miliar.

"Kami ini pencari pajak, maka kita ingin melayani masyarakat dengan baik agar ketika mereka ke kantor kita untuk melakukan pembayaran, mereka merasakan kenyamanan, karena memang kantor ini kurang layak," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Yusuf dikutip dari laman resmi DPRD, Kamis (20/11/2020).

Baca Juga:
Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menuturkan pembangunan kantor UPPPD Jatinegara dan UPPPD Makasar sudah diusulkan sejak 2019. Bahkan, detail engineering design pembangunan kedua kantor tersebut sudah siap sejak tahun lalu.

"Saya pastikan urgen sekali, karena menyangkut kewibawaan Pemerintah DKI sebagai pemberi layanan publik dan kenyamanan pengguna jasa terhadap layanan kita. Maka kami dorong anggaran itu sebagai prioritas di tahun 2021," kata Tsani.

Tsani menjelaskan pembangunan kantor UPPPD Jatinegara dan Makasar perlu segera direalisasikan mengingat umur kedua kantor tersebut sudah 15 tahun sehingga berpotensi membahayakan pegawai dan wajib pajak.

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selain pembangunan dua kantor UPPPD baru, terdapat juga usulan untuk mengalokasikan tambahan anggaran untuk perencanaaan pembangunan gedung UPPPD Kramat Jati - Pasar Rebo, Cempaka Putih, dan Tambora dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.

Lebih lanjut, terdapat pula usulan kegiatan perencanaan pembangunan gedung Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP-PKB) Jakarta Selatan dengan anggaran sebesar Rp700 juta.

Tsani menerangkan gedung UPP-PKB Jakarta Selatan saat ini berada di atas lahan Polda Metro Jaya, bukan lahan Pemprov DKI Jakarta. Lokasi gedung UPP-PKB Jakarta Selatan yang baru diusulkan berada di Jl. MT Haryono atau di Kuningan Jakarta Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?