PROVINSI DKI JAKARTA

Bangun Dua Kantor UPPPD, Pemprov DKI Alokasikan Rp36 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 20 November 2020 | 11:34 WIB
Bangun Dua Kantor UPPPD, Pemprov DKI Alokasikan Rp36 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – DPRD menyetujui usulan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk menganggarkan pembangunan kantor unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2021.

Berdasarkan pemaparan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, otoritas pajak daerah ini mengusulkan pembangunan dua kantor UPPPD antara lain UPPPD Jatinegara dan UPPPD Makasar dengan pagu sejumlah Rp35,79 miliar.

"Kami ini pencari pajak, maka kita ingin melayani masyarakat dengan baik agar ketika mereka ke kantor kita untuk melakukan pembayaran, mereka merasakan kenyamanan, karena memang kantor ini kurang layak," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Yusuf dikutip dari laman resmi DPRD, Kamis (20/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menuturkan pembangunan kantor UPPPD Jatinegara dan UPPPD Makasar sudah diusulkan sejak 2019. Bahkan, detail engineering design pembangunan kedua kantor tersebut sudah siap sejak tahun lalu.

"Saya pastikan urgen sekali, karena menyangkut kewibawaan Pemerintah DKI sebagai pemberi layanan publik dan kenyamanan pengguna jasa terhadap layanan kita. Maka kami dorong anggaran itu sebagai prioritas di tahun 2021," kata Tsani.

Tsani menjelaskan pembangunan kantor UPPPD Jatinegara dan Makasar perlu segera direalisasikan mengingat umur kedua kantor tersebut sudah 15 tahun sehingga berpotensi membahayakan pegawai dan wajib pajak.

Baca Juga:
Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Selain pembangunan dua kantor UPPPD baru, terdapat juga usulan untuk mengalokasikan tambahan anggaran untuk perencanaaan pembangunan gedung UPPPD Kramat Jati - Pasar Rebo, Cempaka Putih, dan Tambora dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.

Lebih lanjut, terdapat pula usulan kegiatan perencanaan pembangunan gedung Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP-PKB) Jakarta Selatan dengan anggaran sebesar Rp700 juta.

Tsani menerangkan gedung UPP-PKB Jakarta Selatan saat ini berada di atas lahan Polda Metro Jaya, bukan lahan Pemprov DKI Jakarta. Lokasi gedung UPP-PKB Jakarta Selatan yang baru diusulkan berada di Jl. MT Haryono atau di Kuningan Jakarta Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja