PROVINSI BANGKA BELITUNG

Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Januari 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 07 November 2020 | 12:01 WIB
Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Januari 2021

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PANGKAL PINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor mulai 2 November 2020 hingga 31 Januari 2020.

Kepala Seksi Penetapan Pembukuan Dan Pelaporan Samsat Kabupaten Bangka Ahmad Taufik mengatakan program pemutihan pajak tersebut berlaku untuk semua kendaraan yang berpelat nomor Bangka Belitung atau BN.

Menurutnya, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman memberikan insentif itu untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. "Pemutihan pajak ini biasanya diadakan setiap setahun sekali," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ahmad mengatakan kebijakan pemutihan pajak itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66/2020, yang diteken pada 21 Oktober 2020. Selain pajak kendaraan bermotor, program pemutihan tersebut juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ia menilai program pemutihan tersebut akan sangat meringankan masyarakat, lantaran ada ancaman denda hingga 49% setiap tahun jika ada tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Ketentuan pajak kendaraan bermotor di Bangka Belitung mengatur denda tunggakan akan naik sebesar 2% per bulan hingga mencapai 49%. "Kalau tidak melaksanakan pemutihan pajak hingga 2 tahun, maka dendanya menjadi 73%," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain denda tersebut, menurut Ahmad, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor juga berisiko terkena tilang saat razia di jalan raya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor-kantor Samsat setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pelayanan di kantor Samsat tetap akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Dikutip klikbabel.com, khusus di Kantor Samsat Kabupaten Bangka, terdapat layanan prioritas bagi masyarakat yang sudah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka tidak perlu mengantre serta akan memperoleh kemudahan ketika membayar pajak kendaraan bermotornya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 November 2020 | 22:34 WIB

Bagian akhir artikel sangat menarik bagi saya. Ternyata Bangka Belitung sudah menerapkan wilayah inklusif dalam perpajakan. Semoga daerah lain juga seperti itu

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN