PROVINSI BANGKA BELITUNG

Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Januari 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 07 November 2020 | 12:01 WIB
Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Januari 2021

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PANGKAL PINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor mulai 2 November 2020 hingga 31 Januari 2020.

Kepala Seksi Penetapan Pembukuan Dan Pelaporan Samsat Kabupaten Bangka Ahmad Taufik mengatakan program pemutihan pajak tersebut berlaku untuk semua kendaraan yang berpelat nomor Bangka Belitung atau BN.

Menurutnya, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman memberikan insentif itu untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. "Pemutihan pajak ini biasanya diadakan setiap setahun sekali," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ahmad mengatakan kebijakan pemutihan pajak itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66/2020, yang diteken pada 21 Oktober 2020. Selain pajak kendaraan bermotor, program pemutihan tersebut juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ia menilai program pemutihan tersebut akan sangat meringankan masyarakat, lantaran ada ancaman denda hingga 49% setiap tahun jika ada tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Ketentuan pajak kendaraan bermotor di Bangka Belitung mengatur denda tunggakan akan naik sebesar 2% per bulan hingga mencapai 49%. "Kalau tidak melaksanakan pemutihan pajak hingga 2 tahun, maka dendanya menjadi 73%," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain denda tersebut, menurut Ahmad, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor juga berisiko terkena tilang saat razia di jalan raya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor-kantor Samsat setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pelayanan di kantor Samsat tetap akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Dikutip klikbabel.com, khusus di Kantor Samsat Kabupaten Bangka, terdapat layanan prioritas bagi masyarakat yang sudah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka tidak perlu mengantre serta akan memperoleh kemudahan ketika membayar pajak kendaraan bermotornya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 November 2020 | 22:34 WIB

Bagian akhir artikel sangat menarik bagi saya. Ternyata Bangka Belitung sudah menerapkan wilayah inklusif dalam perpajakan. Semoga daerah lain juga seperti itu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?