RAPBN 2020

Banggar Sepakat Bawa RAPBN 2020 ke Sidang Paripurna DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2019 | 15:43 WIB
Banggar Sepakat Bawa RAPBN 2020 ke Sidang Paripurna DPR

Suasana Rapat Badan Anggaran DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang APBN 2020 disepakati untuk dibahas pada level selanjutnya, yakni dalam sidang paripurna DPR. Beberapa catatan tajam diberikan dua fraksi terkait rencana pelaksaan APBN tahun depan.

Pimpinan Rapat Kahar Muzakir menyatakan seluruh fraksi memberikan lampu hijau agar RUU APBN dilanjutkan pembahasannya pada sidang paripurna DPR pekan ini. Dia menyatakan ada dua fraksi, yaitu Partai Gerindra dan PKS, yang memberikan persetujuan dengan catatan.

“Dengan pendapat mini fraksi maka RUU APBN 2020 ini dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat II pada sidang paripurna,” katanya di Ruang Rapat Banggar, Senin (23/9/2019).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun catatan yang diberikan oleh Fraksi Gerindra dan PKS banyak berkutat pada penetapan asumsi makro, seperti pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Fraksi Gerindra misalnya, memberikan catatan kepada asumsi pertumbuhan ekonomi tahun depan yang dipatok pada 5,3% disebut tidak realistis.

Catatan tersebut diungkapkan oleh anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Sri Meliyana. Menurutnya, asumsi pertumbuhan sebesar 5,3% terlalu ambisius. Pasalnya, tren ekonomi saat ini cenderung stagnan.

“Target 5,3% tidak realistis dan pada kondisi sekarang, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksi di kisaran 4,9%,” paparnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Hal serupa diungkapkan oleh Andi Akmal dari Fraksi PKS. Asumsi pertumbuhan ekonomi yang disusun oleh pemerintah tidak berkaca kepada capaian dalam lima tahun terakhir.

Dia menyebutkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, laju pertumbuhan ekonomi tidak pernah melawati angka 5,3%. Hal tersebut kemudian tidak selaras dengan target asumsi yang disusun saat ini.

“Catatan perlu diberikan karena asumsi pertumbuhan ekonomi terlalu tinggi karena rendahnya pencapaian pertumbuhan selama ini. Terlebih, pemerintah juga belum optimal memperbaiki iklim investasi,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Adapun asumsi makro yang disepakati adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, tingkat Inflasi sebesar 3,1%, dan nilai tukar rupiah Rp 14.400 per dolar AS. Selanjutnya, Tingkat bunga SPN 3 Bulan ditetapkan sebesar 5,4%, Harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$63 per barel, lifting minyak bumi 755 ribu per barel per hari, dan lifting gas bumi 1,19 juta barel setara minyak per hari.

Sementara itu, untuk sasaran pembangunan, tingkat pengangguran ditetapkan pada rentang 4,8%—5%. Angka kemiskinan dipatok pada kisaran 8,5%—9%. Derajat ketimpangan dengan rasio gini sebesar 0,375-0,380 dan indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 72,51. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak