PERPU 1/2020

Banggar DPR Sampaikan Dukungannya untuk Perpu 1/2020

Dian Kurniati | Senin, 04 Mei 2020 | 18:44 WIB
Banggar DPR Sampaikan Dukungannya untuk Perpu 1/2020

Ketua Banggar DPR Said Abdullah. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyampaikan dukungannya atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020.

Dukungan ini disampaikan Ketua Banggar DPR Said Abdullah saat rapat kerja secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Wimboh Santoso, dan Ketua DK LPS Halim Alamsyah.

Menurut Said, Perpu 1/2020 dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian negara yang tertekan akibat pandemi. Pada saat yang sama, setiap langkah harus tetap dilakukan secara hati-hati. Untuk itu, Banggar DPR mendukung.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur, dan dilakukan secermat mungkin. Ini agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari," katanya, Senin (4/5/2020).

Said mengatakan Banggar DPR juga akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi. Dia juga engingatkan Sri Mulyani agar membuat kebijakan yang sudah ditentukan oleh konstitusi negara.

Menurutnya, sejak awal Banggar DPR telah berkomitmen mendukung pemerintah melakukan tiga intervensi secara serentak, yakni mengatasi gangguan kesehatan bagi masyarakat, memberikan bantuan sosial untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan, serta mencegah dan menangani krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Ketiga kebijakan tersebut telah tercermin dalam Perpu 1/2020," ujarnya.

Dia berharap beleid tersebut bisa menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19. Dalam perjalanannya nanti, Said mengatakan Banggar DPR akan terus mengawasi pelaksanaan Perpu tersebut untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Merespons dukungan tersebut, Sri Mulyani meyakinkan bahwa penerbitan Perpu 1/2020 sudah sangat mendesak karena dampak pandemi Covid-19 telah merembet pada isu kesehatan dan keuangan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan beleid tersebut akan menjadi bantalan agar dampak yang ditimbulkan virus Corona bisa dimitigasi, termasuk dengan memperlebar defisit anggaran hingga 5,07% terhadap PDB.

"Makanya Pak Presiden menerbitkan perpu sebagai suatu langkah memaksa agar pencegahan di bidang kesehatan tidak terhalang keraguan untuk bagaimana sisi sosial dan ekonominya," kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi