PERPU 1/2020

Banggar DPR Sampaikan Dukungannya untuk Perpu 1/2020

Dian Kurniati | Senin, 04 Mei 2020 | 18:44 WIB
Banggar DPR Sampaikan Dukungannya untuk Perpu 1/2020

Ketua Banggar DPR Said Abdullah. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyampaikan dukungannya atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020.

Dukungan ini disampaikan Ketua Banggar DPR Said Abdullah saat rapat kerja secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Wimboh Santoso, dan Ketua DK LPS Halim Alamsyah.

Menurut Said, Perpu 1/2020 dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian negara yang tertekan akibat pandemi. Pada saat yang sama, setiap langkah harus tetap dilakukan secara hati-hati. Untuk itu, Banggar DPR mendukung.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur, dan dilakukan secermat mungkin. Ini agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari," katanya, Senin (4/5/2020).

Said mengatakan Banggar DPR juga akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi. Dia juga engingatkan Sri Mulyani agar membuat kebijakan yang sudah ditentukan oleh konstitusi negara.

Menurutnya, sejak awal Banggar DPR telah berkomitmen mendukung pemerintah melakukan tiga intervensi secara serentak, yakni mengatasi gangguan kesehatan bagi masyarakat, memberikan bantuan sosial untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan, serta mencegah dan menangani krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Ketiga kebijakan tersebut telah tercermin dalam Perpu 1/2020," ujarnya.

Dia berharap beleid tersebut bisa menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19. Dalam perjalanannya nanti, Said mengatakan Banggar DPR akan terus mengawasi pelaksanaan Perpu tersebut untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Merespons dukungan tersebut, Sri Mulyani meyakinkan bahwa penerbitan Perpu 1/2020 sudah sangat mendesak karena dampak pandemi Covid-19 telah merembet pada isu kesehatan dan keuangan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan beleid tersebut akan menjadi bantalan agar dampak yang ditimbulkan virus Corona bisa dimitigasi, termasuk dengan memperlebar defisit anggaran hingga 5,07% terhadap PDB.

"Makanya Pak Presiden menerbitkan perpu sebagai suatu langkah memaksa agar pencegahan di bidang kesehatan tidak terhalang keraguan untuk bagaimana sisi sosial dan ekonominya," kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak