PERPU 1/2020

Banggar DPR Sampaikan Dukungannya untuk Perpu 1/2020

Dian Kurniati | Senin, 04 Mei 2020 | 18:44 WIB
Banggar DPR Sampaikan Dukungannya untuk Perpu 1/2020

Ketua Banggar DPR Said Abdullah. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyampaikan dukungannya atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020.

Dukungan ini disampaikan Ketua Banggar DPR Said Abdullah saat rapat kerja secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Wimboh Santoso, dan Ketua DK LPS Halim Alamsyah.

Menurut Said, Perpu 1/2020 dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian negara yang tertekan akibat pandemi. Pada saat yang sama, setiap langkah harus tetap dilakukan secara hati-hati. Untuk itu, Banggar DPR mendukung.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

"Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur, dan dilakukan secermat mungkin. Ini agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari," katanya, Senin (4/5/2020).

Said mengatakan Banggar DPR juga akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi. Dia juga engingatkan Sri Mulyani agar membuat kebijakan yang sudah ditentukan oleh konstitusi negara.

Menurutnya, sejak awal Banggar DPR telah berkomitmen mendukung pemerintah melakukan tiga intervensi secara serentak, yakni mengatasi gangguan kesehatan bagi masyarakat, memberikan bantuan sosial untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan, serta mencegah dan menangani krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Ketiga kebijakan tersebut telah tercermin dalam Perpu 1/2020," ujarnya.

Dia berharap beleid tersebut bisa menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19. Dalam perjalanannya nanti, Said mengatakan Banggar DPR akan terus mengawasi pelaksanaan Perpu tersebut untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Merespons dukungan tersebut, Sri Mulyani meyakinkan bahwa penerbitan Perpu 1/2020 sudah sangat mendesak karena dampak pandemi Covid-19 telah merembet pada isu kesehatan dan keuangan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan beleid tersebut akan menjadi bantalan agar dampak yang ditimbulkan virus Corona bisa dimitigasi, termasuk dengan memperlebar defisit anggaran hingga 5,07% terhadap PDB.

"Makanya Pak Presiden menerbitkan perpu sebagai suatu langkah memaksa agar pencegahan di bidang kesehatan tidak terhalang keraguan untuk bagaimana sisi sosial dan ekonominya," kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN