PENERIMAAN PAJAK

Banggar dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2021 Turun 3%

Dian Kurniati | Jumat, 11 September 2020 | 10:47 WIB
Banggar dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2021 Turun 3%

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati target penerimaan pajak 2021 turun 3,05% dari yang tertuang dalam RUU RAPBN 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan target penerimaan pajak 2021 disepakati senilai Rp1.229,6 triliun, turun Rp38,9 triliun dari rencana awal Rp1.268,4 triliun. Koreksi dilakukan dengan pertimbangan proyeksi penerimaan pajak 2020 tidak mencapai target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

"Dengan basis tahun 2020 yang lebih rendah menyebabkan implicit growth menjadi sangat tinggi, yaitu mendekati 18%. Padahal, tahun 2021 kita masih melihat ketidakpastian ekonomi yang cukup besar," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR RI secara virtual, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sri Mulyani mengatakan Panja A telah membahas kebutuhan koreksi target penerimaan pajak 2021 agar lebih menggambarkan kondisi realitas yang dihadapi tahun depan. Penghitungan itu mempertimbangkan memproyeksi target penerimaan pajak pada Perpres No. 72/2020 tidak akan tercapai berdasarkan perkembangan penerimaan hingga Agustus.

Meski hasil pembahasan RAPBN 2021 memutuskan koreksi target penerimaan pajak, Sri Mulyani memastikan Ditjen Pajak tetap akan mengupayakan mengumpulkan pajak secara maksimal tahun depan.

"Pada saat yang sama tetap ada effort yang bisa dipertanggungjawabkan dari DJP untuk penerimaan pajak yang optimal," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut target penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas ditargetkan naik 11,0%, dari semula Rp41,2 triliun menjadi Rp45,7 triliun. Sementara target penerimaan PPh nonmigas turun 3,12%, dari Rp658,7 triliun menjadi Rp638,1 triliun.

Adapun target penerimaan perpajakan 2021 yang semula Rp1.481,9 triliun turun 2,52% menjadi Rp1.444,5 triliun. Jika target penerimaan pajak turun hingga 3,05%, target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun.

Dengan koreksi tersebut, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah berharap pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan. Menurutnya penerimaan pajak akan menjadi penentu dalam pencapaian target pembangunan 2021.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurutnya, target penerimaan pajak yang sudah kita sepakati sebesar Rp1.229,6 triliun cukup realistis sekaligus optimistis bagi pemerintah. Said menilai target penerimaan pajak tersebut sudah berada di atas pertumbuhan alamiahnya sekitar 9%.

"Target tersebut juga memiliki konsekuensi tersendiri dalam postur APBN lainnya. Jika tidak tercapai, pemerintah harus memiliki manajemen risiko fiskal yang baik, untuk tidak boleh lagi menambah defisit anggaran," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 10:09 WIB

Diharapkan penerapan manajemen risiko fiskal ini dapat diimbangi dengan memfokukan kembali realokasi anggaran yang fleksibel.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN