Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi (ketiga dari kiri) dan Rizki Damayanti (kedua dari kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Meski permohonan banding yang diajukan tidak melalui e-tax court, persidangan atas banding tersebut dapat diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.
Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi mengatakan persidangan atas banding yang tidak diajukan melalui e-tax court bisa digelar secara elektronik bila hakim menghendaki.
"Dimungkinkan untuk dilaksanakan sidang secara elektronik kalau hakimnya mau. Namun, ini nanti dimintakan persetujuan kepada pemohonnya," ujar Roni, Jumat (28/7/2023).
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 11 PER-1/PP/2023. "Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-1/PP/2023.
Sebaliknya, banding yang diajukan secara elektronik lewat e-tax court juga bisa disidangkan secara tatap muka bila hakim menghendaki.
"Template-nya adalah banding yang diajukan lewat e-tax court, sidangnya elektronik. Namun, ketika misal hakim menghendaki untuk efektivitas pemeriksaan maka dapat dimungkinkan juga persidangan secara tatap muka," ujar Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti.
Untuk diketahui, Pasal 27 PER-1/PP/2023 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.