PENGADILAN PAJAK

Banding Tak Diajukan di e-Tax Court, Sidang Sengketa Tetap Bisa Online

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 12:30 WIB
Banding Tak Diajukan di e-Tax Court, Sidang Sengketa Tetap Bisa Online

Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi (ketiga dari kiri) dan Rizki Damayanti (kedua dari kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Meski permohonan banding yang diajukan tidak melalui e-tax court, persidangan atas banding tersebut dapat diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi mengatakan persidangan atas banding yang tidak diajukan melalui e-tax court bisa digelar secara elektronik bila hakim menghendaki.

"Dimungkinkan untuk dilaksanakan sidang secara elektronik kalau hakimnya mau. Namun, ini nanti dimintakan persetujuan kepada pemohonnya," ujar Roni, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 11 PER-1/PP/2023. "Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-1/PP/2023.

Sebaliknya, banding yang diajukan secara elektronik lewat e-tax court juga bisa disidangkan secara tatap muka bila hakim menghendaki.

"Template-nya adalah banding yang diajukan lewat e-tax court, sidangnya elektronik. Namun, ketika misal hakim menghendaki untuk efektivitas pemeriksaan maka dapat dimungkinkan juga persidangan secara tatap muka," ujar Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Untuk diketahui, Pasal 27 PER-1/PP/2023 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP