KEBIJAKAN PAJAK

Bamsoet Minta Alat Kesehatan Bebas dari Pajak Barang Mewah

Dian Kurniati | Jumat, 22 Oktober 2021 | 09:43 WIB
Bamsoet Minta Alat Kesehatan Bebas dari Pajak Barang Mewah

Petugas kesehatan mengoperasikan sejumlah alat medis di ruangan ICU Khusus COVID-19 di RSUD dr Pirngadi Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan alat-alat kesehatan dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Bambang mengatakan pemerintah perlu memberikan perlakuan khusus untuk membuat layanan kesehatan semakin terjangkau. Menurutnya, negara seperti Malaysia juga sudah mengeluarkan alat kesehatan dari daftar barang yang dikenakan PPnBM.

"Di Malaysia, pajak untuk beberapa alat kesehatan sudah hampir 0% sehingga biaya berobat di sana jauh lebih murah dibanding Indonesia. Tidak heran jika banyak warga Indonesia yang berobat kesana," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Bambang mengatakan pembebasan alat kesehatan dari PPnBM akan membuat barang tersebut lebih terjangkau bagi rumah sakit. Dampak lanjutannya, jasa kesehatan yang ditawarkan rumah sakit akan lebih murah sehingga meringankan biaya pengobatan masyarakat.

Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan fasilitas perpajakan, termasuk PPnBM tidak dipungut, untuk sejumlah alat kesehatan selama pandemi Covid-19. Sayangnya, fasilitas tersebut hanya berlaku pada alat kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Dia berharap fasilitas perpajakan tersebut dapat berlanjut walaupun pandemi berakhir serta terus diperluas pada keseluruhan alat kesehatan dan bahan baku obat-obatan. Dengan insentif fiskal tersebut, dia berharap pelayanan kesehatan di Indonesia dapat bersaing dengan Malaysia.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Bambang kemudian mengutip data Patients Beyond Borders yang menunjukkan warga Indonesia gemar berobat ke luar negeri. Pada 2006, tercatat sekitar 350.000 warga Indonesia berobat ke luar negeri, dan kemudian meningkat 71,4% pada 2015 menjadi 600.000 orang.

Total pengeluaran warga Indonesia yang berobat ke luar negeri bisa mencapai US$11,5 miliar setiap tahun. Sekitar 80% dari nilai tersebut dibelanjakan di Malaysia.

"Jika pajak untuk seluruh alat kesehatan minimal bisa diperlakukan seperti di Malaysia, tentu akan membawa angin segar bagi dunia kesehatan tanah air," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja