Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Hendrawan Supratikno (F-PDIP). BAKN menyebutkan perlu adanya perombakan tata kelola transfer dana alokasi khusus (DAK) untuk menekan penyimpangan. (Foto: dpr.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menyebutkan perlu adanya perombakan tata kelola transfer dana alokasi khusus (DAK) untuk menekan penyimpangan.
Wakil Ketua BAKN Hendrawan Supratikno mengatakan hasil kunjungan BAKN ke 6 provinsi menemui adanya kesamaan temuan BPK terhadap penggunaan DAK. Menurutnya, kebijakan DAK saat ini masih rawan penyimpangan dalam eksekusi belanja.
"Memang desain untuk Dana Alokasi Khusus ini sangat rentan terhadap penyimpangan atau sangat rentan terhadap ketidakpatuhan terhadap pemeriksaan. Itu sebabnya sistemnya harus diubah," katanya di laman resmi DPR dikutip pada Jumat (28/5/2021).
Hendrawan menuturkan sistem DAK yang harus diubah untuk meningkatkan transparansi antara lain terkait dengan petunjuk teknis yang terlambat dikeluarkan. Juknis yang tidak kunjung turun membuat eksekusi belanja menjadi lebih sulit.
Kemudian, regulasi yang sering berubah-ubah juga mempersulit pelaksanaan eksekusi belanja. Menurutnya, aspek administrasi tersebut perlu diperbaiki agar alokasi DAK memberikan dampak signifikan bagi masyarakat luas.
"Jadi fungsi kita ke depan adalah agar kualitas belanja meningkat. Anggaran pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat bisa signifikan. Sebab kalau tidak APBN dan APBD kita terus membesar tetapi dampaknya tidak dirasakan masyarakat," ungkapnya.
Anggota Komisi XI DPR itu menambahkan hasil telaah BAKN DPR atas pelaksanaan DAK pada 6 provinsi akan menjadi bahan perbaikan bersama pemerintah. Menurutnya, perbaikan tata kelola DAK memerlukan sinergi dan kerja sama lintas kementerian/lembaga.
"Semua temuan yang kami kumpulkan ini akan kami rapat kerja kan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Menkeu dan Kepala Bappenas agar bisa dicarikan desain yang tidak rentan terhadap penyimpangan," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.