DANA TRANSFER KE DAERAH

BAKN DPR: Transfer DAK Rawan Penyimpangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Mei 2021 | 13:01 WIB
BAKN DPR: Transfer DAK Rawan Penyimpangan

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Hendrawan Supratikno (F-PDIP). BAKN menyebutkan perlu adanya perombakan tata kelola transfer dana alokasi khusus (DAK) untuk menekan penyimpangan. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menyebutkan perlu adanya perombakan tata kelola transfer dana alokasi khusus (DAK) untuk menekan penyimpangan.

Wakil Ketua BAKN Hendrawan Supratikno mengatakan hasil kunjungan BAKN ke 6 provinsi menemui adanya kesamaan temuan BPK terhadap penggunaan DAK. Menurutnya, kebijakan DAK saat ini masih rawan penyimpangan dalam eksekusi belanja.

"Memang desain untuk Dana Alokasi Khusus ini sangat rentan terhadap penyimpangan atau sangat rentan terhadap ketidakpatuhan terhadap pemeriksaan. Itu sebabnya sistemnya harus diubah," katanya di laman resmi DPR dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Hendrawan menuturkan sistem DAK yang harus diubah untuk meningkatkan transparansi antara lain terkait dengan petunjuk teknis yang terlambat dikeluarkan. Juknis yang tidak kunjung turun membuat eksekusi belanja menjadi lebih sulit.

Kemudian, regulasi yang sering berubah-ubah juga mempersulit pelaksanaan eksekusi belanja. Menurutnya, aspek administrasi tersebut perlu diperbaiki agar alokasi DAK memberikan dampak signifikan bagi masyarakat luas.

"Jadi fungsi kita ke depan adalah agar kualitas belanja meningkat. Anggaran pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat bisa signifikan. Sebab kalau tidak APBN dan APBD kita terus membesar tetapi dampaknya tidak dirasakan masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:
Demi Transparansi, BAKN DPR Bakal Sampaikan Laporan Kinerja Berkala

Anggota Komisi XI DPR itu menambahkan hasil telaah BAKN DPR atas pelaksanaan DAK pada 6 provinsi akan menjadi bahan perbaikan bersama pemerintah. Menurutnya, perbaikan tata kelola DAK memerlukan sinergi dan kerja sama lintas kementerian/lembaga.

"Semua temuan yang kami kumpulkan ini akan kami rapat kerja kan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Menkeu dan Kepala Bappenas agar bisa dicarikan desain yang tidak rentan terhadap penyimpangan," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 13 September 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

BAKN DPR Usul Tarif Cukai Rokok Naik Minimum 5% pada 2025 dan 2026

Senin, 15 Maret 2021 | 15:30 WIB AKUNTABILITAS KEUANGAN

BPK dan DPR Rapat Bersama, Bahas Isu Transfer Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra