Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menggelar rapat dengan topik pembahasan seputar belanja dana alokasi khusus (DAK).
Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan rapat tersebut membahas laporan hasil pemeriksaan (LHP) DAK yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, terdapat temuan dari pengelolaan DAK yang dilakukan pemerintah dan harus ditindaklanjuti.
"Hasil pemantauan tindak lanjut semester I/2020 atas pemeriksaan pengelolaan DAK menunjukkan jumlah temuan terkait dengan penggunaan DAK sebanyak 20 temuan dengan 36 rekomendasi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/3/2021).
Dari hasil pemantauan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, 28 rekomendasi atau 78% telah selesai ditindaklanjuti pemerintah. Lalu, sebanyak 6 rekomendasi atau 17% masih dalam proses tindak lanjut dan 2 rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti.
Dia menyampaikan tindak lanjut atas temuan BPK penting untuk dilakukan pemerintah. Hal ini dikarenakan pagu DAK nonfisik naik konsisten pada periode 2017—2019. Pada periode tersebut pagu anggaran DAK nonfisik naik sekitar 6% hingga 7% per tahun.
"Pada 2020, pagu anggaran DAK nonfisik turun 1,37 % dari 2019. Ini disebabkan karena adanya penyesuaian postur APBN 2020, tetapi realisasi DAK nonfisik selama periode 2017 hingga 2019 selalu mengalami kenaikan," tutur Pius.
Pius menyampaikan salah satu permasalahan penyaluran DAK tersebut di antaranya realisasi belanja yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran lantaran tidak terpenuhinya syarat penyaluran DAK oleh pemerintah daerah.
"Ke depan BPK dan BAKN dapat bersama-sama mengawal dan mendorong pemerintah dengan meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pengelolaan keuangan negara, khususnya yang terkait dengan pengelolaan belanja transfer daerah," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.