AKUNTABILITAS KEUANGAN

BPK dan DPR Rapat Bersama, Bahas Isu Transfer Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 15:30 WIB
BPK dan DPR Rapat Bersama, Bahas Isu Transfer Daerah

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menggelar rapat dengan topik pembahasan seputar belanja dana alokasi khusus (DAK).

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan rapat tersebut membahas laporan hasil pemeriksaan (LHP) DAK yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, terdapat temuan dari pengelolaan DAK yang dilakukan pemerintah dan harus ditindaklanjuti.

"Hasil pemantauan tindak lanjut semester I/2020 atas pemeriksaan pengelolaan DAK menunjukkan jumlah temuan terkait dengan penggunaan DAK sebanyak 20 temuan dengan 36 rekomendasi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari hasil pemantauan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, 28 rekomendasi atau 78% telah selesai ditindaklanjuti pemerintah. Lalu, sebanyak 6 rekomendasi atau 17% masih dalam proses tindak lanjut dan 2 rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti.

Dia menyampaikan tindak lanjut atas temuan BPK penting untuk dilakukan pemerintah. Hal ini dikarenakan pagu DAK nonfisik naik konsisten pada periode 2017—2019. Pada periode tersebut pagu anggaran DAK nonfisik naik sekitar 6% hingga 7% per tahun.

"Pada 2020, pagu anggaran DAK nonfisik turun 1,37 % dari 2019. Ini disebabkan karena adanya penyesuaian postur APBN 2020, tetapi realisasi DAK nonfisik selama periode 2017 hingga 2019 selalu mengalami kenaikan," tutur Pius.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pius menyampaikan salah satu permasalahan penyaluran DAK tersebut di antaranya realisasi belanja yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran lantaran tidak terpenuhinya syarat penyaluran DAK oleh pemerintah daerah.

"Ke depan BPK dan BAKN dapat bersama-sama mengawal dan mendorong pemerintah dengan meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pengelolaan keuangan negara, khususnya yang terkait dengan pengelolaan belanja transfer daerah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra