BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Dibentuk Financial Center IKN, Ada Insentif Tidak Dipungut PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 09:07 WIB
Bakal Dibentuk Financial Center IKN, Ada Insentif Tidak Dipungut PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana membentuk financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem investasi yang menarik. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (29/11/2022).

Rencana pembentukan financial center itu sudah termuat dalam buku panduan one map, one planning, one policy (1 MPP) yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 01/SE/Kepala-Otorita IKN/X/2022. 1 MPP sebagai pedoman informasi rencana persiapan dan pelaksanaan pembangunan IKN.

“Sumber pendanaan untuk pembangunan IKN dapat melalui APBN dan sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Hal ini memungkinkan dibukanya peluang kemitraan dan investasi sebesar-besarnya, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU),” tulis Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dalam buku tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Adapun cakupan kegiatan financial center di IKN meliputi perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, perdagangan komoditas internasional, leasing, pialang pasar keuangan (money broking), keuangan digital, perusahaan trust, perusahaan modal ventura, dan dana pensiun.

Ada beberapa fasilitas fiskal yang rencananya akan ditawarkan. Pertama, pembebasan PPh badan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah. Tarif 3% dari net profit untuk cakupan kegiatan lainnya.

Kedua, pembebasan withholdingtax atas penghasilan investasi ke non-resident. Ketiga, pembebasan pengenaan pajak atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, sewa-menyewa, serta stamp duties.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Keempat, pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing atas penghasilan dari financial center. Kelima, tidak dipungutnya PPh bagi warga negara Indonesia sampai dengan 2032 dan pengenaan 50% dari tarif yang ditetapkan setelah 2032.

Selain mengenai pembentukan financial center di IKN, ada pula ulasan terkait dengan penambahan jumlah SPT yang disampaikan secara online atau digital. Kemudian, ada pula ulasan terkait dengan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol dan validasi otomatis pada e-Pbk.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Fasilitas Nonfiskal Financial Center IKN

Selain fasilitas fiskal, beberapa fasilitas nonfiskal ditawarkan dalam financial center IKN. Fasilitas yang dimaksud antara lain kemudahan pendaftaran berusaha diberikan K/L terkait, pemberian jaminan kerahasiaan data, serta kebebasan penyelenggaraan transaksi dalam mata uang asing.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diberitakan sebelumnya, pembentukan financial center di IKN untuk mendorong perkembangan sektor keuangan Indonesia. Guna mendorong perkembangan sektor keuangan di Indonesia, kehadiran financial center dengan beragam kemudahan dan insentif dipandang perlu.

"IKN dimaksudkan sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi Indonesia-sentris tentunya harus didukung oleh sektor keuangan dan perdagangan," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot. (DDTCNews)

Penyampaian SPT Digital

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada 2022, hingga saat ini, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara digital mencapai 15,2 juta. Pada tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan secara digital tercatat sebanyak 14,2 juta.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Jumlah SPT digital yang disampaikan kepada kami bertambah 1 juta,” ujar Suryo.

Adapun jumlah total SPT Tahunan yang sudah disampaikan kepada DJP pada 2022 tercatat sebanyak 16,7 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan pelaporan pada tahun sebelumnya sebanyak 15 juta. Adapun penyampaian SPT manual masih sekitar 1,4 juta. (DDTCNews)

Cukai Minuman Beralkohol

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol hingga 31 Oktober 2022 tumbuh 29,34%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Laporan APBN Kita edisi November 2022 menjelaskan kinerja penerimaan cukai MMEA dipengaruhi peningkatan produksi, terutama di dalam negeri. Kondisi itu juga sejalan dengan mulai bangkitnya sektor pariwisata dari pandemi Covid-19 sehingga meningkatkan permintaan minuman beralkohol.

"Peningkatan produksi ini juga merupakan dampak membaiknya ekonomi nasional, terutama dari sektor perhotelan dan pariwisata," bunyi laporan APBN Kita. (DDTCNews)

Validasi Otomatis Layanan e-Pbk

Sistem layanan e-Pbk pada DJP Online akan memberikan validasi otomatis terhadap wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Jika wajib pajak tidak lolos validasi maka akan muncul beberapa notifikasi ‘kesalahan’.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Adapun beberapa notifikasi ‘kesalahan’ yang dimaksud antara lain, pertama, NTPN yang digunakan terindikasi sudah pernah dipakai untuk penelitian atas pembayaran PPh final tanah dan bangunan. Wajib pajak diminta menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Kedua, NTPN yang digunakan terindikasi sudah penuh digunakan untuk pembayaran SPT. Wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Ketiga, sisa NTPN sudah habis.

Keempat, NTPN tidak ditemukan. Notifikasi ini muncul jika NTPN tersebut sumbernya memiliki kode akun pajak (KAP) PBB dan/atau kode jenis setoran (KJS) dengan awalan 3, 5, 9 sehingga berakibat data pembayaran tidak muncul. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Restitusi Pajak

Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga Oktober 2022 mencapai Rp190,14 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 7,9% secara tahunan.

"Untuk perincian realisasi restitusi per jenis pajak, didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri," katanya. (DDTCNews)

RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) memulai konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

RPP HKFN disusun untuk memerinci beberapa ketentuan pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seperti sinergi kebijakan fiskal nasional, sinergi pendanaan, pembiayaan utang daerah, hingga pembentukan dana abadi.

Konsultasi publik atas RPP HKFN akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 28 November 2022 hingga 11 Desember 2022. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected] dengan mencantumkan subject RPP HKFN.

"Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (nama lengkap dan NIK) dan asal instansi atau organisasi," tulis DJPK dalam pengumumannya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Satgas Proyek dan Inisiatif G-20

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mengeksekusi seluruh program dan inisiatif yang disepakati sepanjang Presidensi G-20 oleh Indonesia. Sebagai langkah awal, presiden bakal membentuk task force atau satgas yang akan bertugas mengawal realisasi seluruh proyek dan inisiatif G-20.

Pemerintah mencatat ada 226 proyek yang bersifat multilateral senilai US$238 miliar dan 140 proyek yang bersifat bilateral dengan nilai US$71,4 miliar. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan