PEMBIAYAAN

Bakal Bentuk Holding Ultra Mikro, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 16:33 WIB
Bakal Bentuk Holding Ultra Mikro, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana membentuk holding ultra mikro untuk memperbesar cakupan fasilitas pembiayaan untuk usaha mikro. Dengan holding tersebut, pemerintah menargetkan setidaknya 29 juta usaha ultra mikro bisa memperoleh fasilitas pembiayaan pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan holding ultra mikro tersebut terdiri atas 3 BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero).

"Usaha kecil menengah yang saat ini jumlahnya mendekati 60 juta, sebagian belum mendapat akses permodalan maka kami perlu terus meningkatkan lembaga keuangan dalam menjangkau UKM ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Sri Mulyani mengatakan pembentukan holding ultra mikro akan mempermudah akses layanan keuangan formal bagi nasabah usaha ultra mikro. Menurut data yang dimiliki, 65% dari sekitar 54 juta pelaku usaha ultra mikro masih belum terlayani lembaga keuangan formal.

Pelaku usaha mikro juga juga cenderung memiliki literasi keuangan rendah, akses terbatas, serta tidak memiliki aset kolateral. Padahal, jumlah usaha mikro mencapai 98% dari total pelaku usaha di Indonesia.

Dengan potensi itulah, Sri Mulyani optimistis pembentukan holding ultra mikro akan mempercepat tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni meningkatkan rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan dari 19,75% pada 2020 menjadi 22% di 2024.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Di sisi lain, dia menilai holding ultra mikro akan dapat meningkatkan valuasi entitas melalui peningkatan profitabilitas BRI, Pegadaian, dan PNM. Secara bersamaan, efisiensi bisnis melalui sinergi entitas dan perbaikan tata kelola juga akan meningkat.

Sri Mulyani menambahkan holding ultra mikro juga akan menurunkan cost of fund yang bersumber dari dana murah segmen ultra mikro dan sumber pendanaan alternatif. Kebijakan itu juga akan membangun organisasi yang berbasis environment, social, and governance (ESG).

"Di dalam mekanisme ini, sudah disampaikan kepada KSSK dan KPPIP, yakni komite untuk privatisasi di bawah menko [perekonomian], dan sudah disetujui oleh komite privatisasi maupun dalam KSSK juga sudah diberikan dukungan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah