PPN PRODUK DIGITAL

Bakal Ada PMK Baru Soal Sanksi Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juli 2020 | 17:54 WIB
Bakal Ada PMK Baru Soal Sanksi Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Perincian pengenaan sanksi bagi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang melanggar ketentuan akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan meski norma dari sanksi telah tertuang dalam UU 2/2020, Kemenkeu akan mengatur ketentuan sanksi dalam PMK tersendiri, tidak masuk PMK 48/2020.

“Kementerian Keuangan mengambil sikap norma pengenaan sanksi dan penunjukan perwakilan itu pakai PMK sendiri. Ini sedang kita proses,” ujar Bonarsius dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam UU 2/2020, telah diatur dua jenis sanksi, yaitu sanksi administratif sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) atau melalui pemutusan akses. Namun, penerapan sanksi dan penindakan sesuai dengan UU KUP akan menemui kesulitan tersendiri mengingat pelaku usaha PMSE adalah usaha digital.

“Rasanya penerapan UU KUP ini akan ada kesulitan tersendiri. Ini kan usaha virtual, kalau mau melakukan pemeriksaan dan hingga gijzeling, itu perusahaan, contohnya Alibaba, ada dimana? Beijing mana? Apa benar di Beijing? Jangan-jangan di New York,” jelasnya.

Bonarsius menerangkan bila penindakan dipaksakan menggunakan ketentuan UU KUP, terdapat potensi biaya pemeriksaan dan biaya-biaya lain menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan potensi pengenaan pajak atas pelaku usaha PMSE tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Kalau penyitaan juga apa yang mau disita?” imbuhnya.

Oleh karena itu, mekanisme pengenaan sanksi yang bakal diutamakan oleh DJP nantinya adalah penerbitan surat teguran yang diikuti dengan pengenaan sanksi pemutusan akses bagi pelaku usaha PMSE.

Bonarsius juga mengakui DJP masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar terkait mekanisme pengawasan untuk bisa menjamin pelaku usaha PMSE telah melakukan kewajiban pemungutan PPN PMSE-nya dengan baik. Namun, dia meyakini pelaku usaha PMSE mayoritas patuh terhadap ketentuan perpajakan dari suatu yurisdiksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pengalaman di negara-negara lain, seperti di Australia contohnya, mereka berjalan sekian tahun dan mereka itu patuh. Pelaku usaha PMSE itu tidak ingin diganggu dengan sanksi-sanksi yang merusak kepercayaan konsumen sehingga mereka cenderung patuh," ujar Bonarsius.

Ke depan, DJP akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memerinci ketentuan pemutusan akses dan juga bersama dengan Kementerian Perdagangan dalam hal data transaksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2020 | 10:46 WIB

Indonesia berpotensi Raup Rp 10,3 T dari pengenaan PPN terhadap pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), misal Netflix hingga Game Online. Ini bukan angka yang sedikit, apalagi mengingat pemberian insentif pajak dikala pandemi oleh pemerintah yang menambah berat upaya peningkatan penerimaan pajak. Sehingga, menggejar potensi penerimaan pajak ini penting, dalam rangka menjamin kesinambungan penerimaan pajak jangka Panjang dan menjawab tantangan dari ekonomi digital. Maka menurut penulis, memang perlu dibentuk peraturan yang komperhensif, memuat sanksi khusus untuk meningkatkan kepatuhan. Namun, dalam upaya mencegah terjadinya non executable, kiranya perlu ada kerja sama skala internasional yang dibangun Pemerintah Indonesia, baik melalui organisasi internasional seperti OECD, maupun dibentuk dari hubungan bilateral.

23 Juli 2020 | 10:46 WIB

Indonesia berpotensi Raup Rp 10,3 T dari pengenaan PPN terhadap pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), misal Netflix hingga Game Online. Ini bukan angka yang sedikit, apalagi mengingat pemberian insentif pajak dikala pandemi oleh pemerintah yang menambah berat upaya peningkatan penerimaan pajak. Sehingga, menggejar potensi penerimaan pajak ini penting, dalam rangka menjamin kesinambungan penerimaan pajak jangka Panjang dan menjawab tantangan dari ekonomi digital. Maka menurut penulis, memang perlu dibentuk peraturan yang komperhensif, memuat sanksi khusus untuk meningkatkan kepatuhan. Namun, dalam upaya mencegah terjadinya non executable, kiranya perlu ada kerja sama skala internasional yang dibangun Pemerintah Indonesia, baik melalui organisasi internasional seperti OECD, maupun dibentuk dari hubungan bilateral.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan