BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Ada Penyesuaian Sistem IT DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 November 2020 | 08:05 WIB
Bakal Ada Penyesuaian Sistem IT DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan modifikasi sistem teknologi informasi (information technology/IT). Rencana otoritas pajak ini menjadi salah satu bahasan dalam media nasional pada hari ini, Kamis (5/11/2020).

Direktur Teknologi Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan modifikasi sistem IT dilakukan untuk menyesuaikan dengan beberapa perubahan ketentuan dalam UU pajak. Perubahan itu masuk dalam klaster perpajakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Iya ada penyesuaian dari sisi IT DJP,” ujar Iwan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja memuat perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Simak artikel ‘UU Cipta Kerja Terbit, Download Perubahan 3 UU Pajak di Sini’.

Ada pula bahasan mengenai pemilihan presiden Amerika Serikat (AS). Pasalnya, hasil dari pemilihan presiden tersebut akan menentukan arah kebijakan ekonomi global. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah prospek pajak internasional, tidak terkecuali pada pemajakan ekonomi digital.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Sanksi Administrasi

Direktur Teknologi Informasi DJP Iwan Djuniardi menjelaskan perubahan paling banyak pada layanan elektronik DJP terkait dengan pemenuhan administrasi PPN. Selain itu, terdapat penyesuaian sistem untuk perubahan skema sanksi dalam UU KUP sebagaimana diubah melalui UU No.11/2020.

Selain itu, beberapa perubahan juga berlaku untuk menyesuaikan perubahan tarif yang diatur pada perubahan UU pajak penghasilan (PPh) dalam UU Cipta Kerja. Simak artikel ‘Dirjen Pajak: Sanksi Administrasi Jadi Lebih Ringan’.

"[Perubahan sistem IT] itu untuk PPN dan KUP terkait rate pengenaan sanksi,” kata Iwan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Masih Terdapat Ketidakpastian

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ada 3 catatan atas kebijakan pajak dalam konteks dinamika pemilihan presiden AS. Pertama, Trump memiliki intensi kuat untuk melanjutkan program pajak melalui Tax Cuts Jobs Act (TCJA) 2.0, sedangkan Biden memiliki posisi TCJA perlu untuk direvisi karena dirasa tidak adil.

Kedua, prinsip kerja sama global yang menjadi agenda Biden memberikan sinyal AS akan lebih aktif dalam pembicaraan agenda reformasi pajak internasional, termasuk soal pajak digital. Ketiga, siapapun presidennya, pandemi covid-19 bisa mendorong adanya upaya untuk lebih mementingkan kepentingan nasional (inward looking).

“Jadi masih terdapat ketidakpastian apakah keterlibatan atau keterbukaan AS dalam cetak biru pajak digital akan berujung pada persetujuan mereka,” kata Darussalam. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Pemungut Bea Meterai

Pemungutan bea meterai terutang atas dokumen yang bersifat perdata bisa dilakukan oleh pemungut bea meterai. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 10 ayat (1) UU 10/2020. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut bea meterai akan diatur dalam peraturan menteri keuangan

Pemungut bea meterai memiliki 3 kewajiban. Pertama, memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Kedua, menyetorkan bea meterai ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor DJP.

Adapun ketentuan mengenai pemungut bea meterai tidak diatur dalam UU No. 13/1985. Pemerintah memasukkan pemungut bea meterai dalam UU 10/2020 guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban bea meterai. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
  • Pihak yang Terutang Bea Meterai

Ada beberapa ketentuan terkait pihak yang terutang bea meterai dalam UU 10/2020. Untuk dokumen yang dibuat sepihak, bea meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen. Untuk dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih, bea meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.

“Dikecualikan dari ketentuan …, dokumen berupa surat berharga …, bea meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga,” demikian bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) UU 10/2020. Simak artikel ‘Soal Pihak yang Terutang Bea Meterai, Ini Ketentuannya’. (DDTCNews)

  • Tarif Bea Masuk

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 4 beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Masing-masing PMK untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam layanan kepabeanan barang impor dari negara anggota AANZFTA, AKFTA, AIFTA, dan ACFTA. Keempat PMK itu juga untuk mengakomodasi dinamika dalam perjanjian/kesepakatan yang bersangkutan. Simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk, Apa Saja?’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Masih dalam Zona Negatif

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memprediksi hampir semua komponen pembentuk produk domestik bruto (PDB) pada kuartal III/2020 masih akan berada pada zona negatif.

Febrio mengatakan kondisi tersebut merupakan efek dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020. Menurutnya, hanya komponen belanja pemerintah yang masih akan tumbuh positif. Sebagai informasi, hari ini, BPS akan mengumumkan realisasi PDB kuartal III/2020.

"Berdasarkan estimasi kami, untuk kuartal III/2020 nanti, hampir seluruh komponen PDB masih akan negatif, kecuali konsumsi pemerintah yang akan tumbuh signifikan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2020 | 18:01 WIB

penyesuaian sistem AI terhadap perubahan oleh pemerintah turut di apresiasi dikarenakan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN