KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Bahlil Yakin Larangan Ekspor Bahan Baku Migor Tak Hambat Investasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 April 2022 | 10:00 WIB
Bahlil Yakin Larangan Ekspor Bahan Baku Migor Tak Hambat Investasi

Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tak akan menimbulkan dampak terhadap kinerja investasi.

Menurut Bahlil, larangan ekspor tersebut muncul karena adanya segelintir pengusaha yang tak bersedia mematuhi kewajiban-kewajiban yang diterapkan sebelumnya seperti harga eceran tertinggi dan domestic market obligation (DMO).

"Pilihan pemerintah dalam menyetop sementara ekspor bahan baku minyak goreng adalah pilihan terbaik dari yang terjelek," ujar Bahlil, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Bahlil mengatakan larangan ekspor tak akan muncul bila pengusaha mau memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

"Kalau memang sebagian pengusaha tidak mau mengikuti saran dari yang dilakukan pemerintah dalam rangka perbaikan untuk kepentingan rakyat kecil, maka pemerintah punya cara untuk menertibkan pengusaha," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan hanya melakukan pelarangan ekspor atas refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein. Namun, tak berselang lama pemerintah merevisi kebijakan dengan melarang ekspor sepenuhnya seluruh produk minyak sawit mulai 28 April 2022.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Larangan ekspor berlaku untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil.

Pelarangan ekspor akan terus berlaku hingga harga minyak goreng curah di pasar bisa benar-benar turun menjadi senilai Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia. Aturan secara lebih terperinci akan tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terbit dalam waktu dekat.

"Evaluasi akan dilakukan berkala terkait kebijakan larangan ekspor. Jangka waktu pelarangan ekspor sampai minyak goreng di masyarakat bisa sampai harga ditargetkan Rp14.000 per liter merata di seluruh Indonesia," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN