KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Bahlil Yakin Larangan Ekspor Bahan Baku Migor Tak Hambat Investasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 April 2022 | 10:00 WIB
Bahlil Yakin Larangan Ekspor Bahan Baku Migor Tak Hambat Investasi

Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tak akan menimbulkan dampak terhadap kinerja investasi.

Menurut Bahlil, larangan ekspor tersebut muncul karena adanya segelintir pengusaha yang tak bersedia mematuhi kewajiban-kewajiban yang diterapkan sebelumnya seperti harga eceran tertinggi dan domestic market obligation (DMO).

"Pilihan pemerintah dalam menyetop sementara ekspor bahan baku minyak goreng adalah pilihan terbaik dari yang terjelek," ujar Bahlil, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Bahlil mengatakan larangan ekspor tak akan muncul bila pengusaha mau memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

"Kalau memang sebagian pengusaha tidak mau mengikuti saran dari yang dilakukan pemerintah dalam rangka perbaikan untuk kepentingan rakyat kecil, maka pemerintah punya cara untuk menertibkan pengusaha," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan hanya melakukan pelarangan ekspor atas refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein. Namun, tak berselang lama pemerintah merevisi kebijakan dengan melarang ekspor sepenuhnya seluruh produk minyak sawit mulai 28 April 2022.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Larangan ekspor berlaku untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil.

Pelarangan ekspor akan terus berlaku hingga harga minyak goreng curah di pasar bisa benar-benar turun menjadi senilai Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia. Aturan secara lebih terperinci akan tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terbit dalam waktu dekat.

"Evaluasi akan dilakukan berkala terkait kebijakan larangan ekspor. Jangka waktu pelarangan ekspor sampai minyak goreng di masyarakat bisa sampai harga ditargetkan Rp14.000 per liter merata di seluruh Indonesia," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?