KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil ke Kontraktor Migas: Izin Dicabut Kalau Tak Garap Sumur Idle

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2024 | 18:15 WIB
Bahlil ke Kontraktor Migas: Izin Dicabut Kalau Tak Garap Sumur Idle

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dalam negeri. Salah satu strateginya, merevitalisasi sumur minyak yang tidak aktif atau idle.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku telah menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan untuk merealisasikan program revitalisasi sumur migas ini.

"Saya perintahkan sumur-sumur idle yang dikuasai KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) kalau tidak dijalankan, kita cabut izinnya," tegasnya Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat potensi produksi tambahan yang cukup besar dari sumur-sumur idle ini. Dengan mengoptimalkan kembali sumur-sumur yang ada, kata Bahlil, Indonesia bisa meningkatkan produksi migas secara signifikan tanpa perlu melakukan eksplorasi baru yang membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar.

Sebagai informasi, dari total 44.985 sumur yang ada di Indonesia, terdapat 16.990 sumur yang masuk pada kriteria idle well. Kendati begitu, tidak semua sumur memiliki potensi untuk direaktivikasi karena sejumlah faktor seperti tidak adanya potensi subsurface, keekonomian yang tidak terpenuhi karena high cost rectivation dan harga minyak mentah dunia pada saat itu, serta faktor HSE dan non teknikal seperti masalah masyarakat.

Bahlil menjelaskan bahwa reaktivasi sumur idle merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Dengan meningkatnya produksi migas, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan devisa negara.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kriteria bagian wilayah kerja (WK) migas potensial yang idle. Kriteria yang dimaksud, yaitu lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.

Selain itu, lapangan migas juga disebut idle apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.

KKKS diberikan beberapa opsi untuk mengoptimalkan WK idle ini. Pertama, mengerjakan sendiri WK idle. Kedua, menjalankan skema kerja sama dengan badan usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu.

Ketiga, diambil alih KKKS lain. Wilayah kerja idle dapat diusulkan untuk dikelola oleh KKKS lain. Keempat, wilayah kerja idle bisa dikembalikan ke negara untuk dilelang kembali. Baca 'Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi