KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil ke Kontraktor Migas: Izin Dicabut Kalau Tak Garap Sumur Idle

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2024 | 18:15 WIB
Bahlil ke Kontraktor Migas: Izin Dicabut Kalau Tak Garap Sumur Idle

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dalam negeri. Salah satu strateginya, merevitalisasi sumur minyak yang tidak aktif atau idle.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku telah menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan untuk merealisasikan program revitalisasi sumur migas ini.

"Saya perintahkan sumur-sumur idle yang dikuasai KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) kalau tidak dijalankan, kita cabut izinnya," tegasnya Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat potensi produksi tambahan yang cukup besar dari sumur-sumur idle ini. Dengan mengoptimalkan kembali sumur-sumur yang ada, kata Bahlil, Indonesia bisa meningkatkan produksi migas secara signifikan tanpa perlu melakukan eksplorasi baru yang membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar.

Sebagai informasi, dari total 44.985 sumur yang ada di Indonesia, terdapat 16.990 sumur yang masuk pada kriteria idle well. Kendati begitu, tidak semua sumur memiliki potensi untuk direaktivikasi karena sejumlah faktor seperti tidak adanya potensi subsurface, keekonomian yang tidak terpenuhi karena high cost rectivation dan harga minyak mentah dunia pada saat itu, serta faktor HSE dan non teknikal seperti masalah masyarakat.

Bahlil menjelaskan bahwa reaktivasi sumur idle merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Dengan meningkatnya produksi migas, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan devisa negara.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kriteria bagian wilayah kerja (WK) migas potensial yang idle. Kriteria yang dimaksud, yaitu lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.

Selain itu, lapangan migas juga disebut idle apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.

KKKS diberikan beberapa opsi untuk mengoptimalkan WK idle ini. Pertama, mengerjakan sendiri WK idle. Kedua, menjalankan skema kerja sama dengan badan usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu.

Ketiga, diambil alih KKKS lain. Wilayah kerja idle dapat diusulkan untuk dikelola oleh KKKS lain. Keempat, wilayah kerja idle bisa dikembalikan ke negara untuk dilelang kembali. Baca 'Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak