IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Bahlil: Ada Financial Center IKN, Investasi Tak Perlu Lewat Singapura

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juli 2023 | 14:00 WIB
Bahlil: Ada Financial Center IKN, Investasi Tak Perlu Lewat Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pendirian financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN) diklaim bakal mengurangi peran negara-negara investment hub dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan selama ini banyak investor asing yang melakukan penanaman modal melalui Singapura atau negara investment hub lain karena Indonesia masih belum memiliki financial center.

"Singapura ini dijadikan sebagai hub, sebagian investasi ini adalah uang orang Indonesia. Saya bilang ke mereka di PP 12/2023 sudah ada soal financial center di sana, kita akan bangun seperti Malaysia," ujar Bahlil, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Bahlil mengatakan desain kebijakan dan fasilitas pada financial center IKN sedang dirancang oleh kementerian teknis bersama dengan otoritas terkait. "Agar investasi yang masuk ke Indonesia tidak perlu lagi lewat Singapura atau negara mana-mana, langsung ke negara kita," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, produk dan layanan di financial center IKN sedang disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan financial center di IKN memiliki konsentrasi pada jasa keuangan serta pengembangan teknologi di bidang keuangan.

"Financial center di IKN atau yang akan disebut sebagai Nusantara Financial Center diproyeksikan sebagai niche financial center yang berperan untuk menghimpun sekaligus menyalurkan pendanaan dari atau ke pasar lokal serta offshore," ujar Dian pada bulan lalu.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Beberapa produk dan layanan yang bakal tersedia di Nusantara Financial Center yakni bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance.

Adapun fasilitas pajak telah disiapkan oleh pemerintah dalam PP 12/2023. Lewat PP tersebut, pemerintah berjanji akan memberikan fasilitas tax holiday bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?