IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Bahlil: Ada Financial Center IKN, Investasi Tak Perlu Lewat Singapura

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juli 2023 | 14:00 WIB
Bahlil: Ada Financial Center IKN, Investasi Tak Perlu Lewat Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pendirian financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN) diklaim bakal mengurangi peran negara-negara investment hub dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan selama ini banyak investor asing yang melakukan penanaman modal melalui Singapura atau negara investment hub lain karena Indonesia masih belum memiliki financial center.

"Singapura ini dijadikan sebagai hub, sebagian investasi ini adalah uang orang Indonesia. Saya bilang ke mereka di PP 12/2023 sudah ada soal financial center di sana, kita akan bangun seperti Malaysia," ujar Bahlil, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Bahlil mengatakan desain kebijakan dan fasilitas pada financial center IKN sedang dirancang oleh kementerian teknis bersama dengan otoritas terkait. "Agar investasi yang masuk ke Indonesia tidak perlu lagi lewat Singapura atau negara mana-mana, langsung ke negara kita," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, produk dan layanan di financial center IKN sedang disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan financial center di IKN memiliki konsentrasi pada jasa keuangan serta pengembangan teknologi di bidang keuangan.

"Financial center di IKN atau yang akan disebut sebagai Nusantara Financial Center diproyeksikan sebagai niche financial center yang berperan untuk menghimpun sekaligus menyalurkan pendanaan dari atau ke pasar lokal serta offshore," ujar Dian pada bulan lalu.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Beberapa produk dan layanan yang bakal tersedia di Nusantara Financial Center yakni bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance.

Adapun fasilitas pajak telah disiapkan oleh pemerintah dalam PP 12/2023. Lewat PP tersebut, pemerintah berjanji akan memberikan fasilitas tax holiday bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’