KEPATUHAN PAJAK

Bahas Urgensi Pajak dan SPT Tahunan, Intact UK Gelar Seminar

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 15:15 WIB
Bahas Urgensi Pajak dan SPT Tahunan, Intact UK Gelar Seminar

Berfoto bersama dalam seminar bertajuk Getting Tax Done: Kupas Tuntas Urgensi Perpajakan dan Pengisian SPT Tahunan diadakan secara hybrid pada Kamis (16/3/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) bekerja sama dengan Indonesian Association of British Alumni (IABA), Chevening Alumni Association Indonesia (CAAI), dan LSE Alumni Indonesia mengadakan seminar pajak.

Seminar bertajuk Getting Tax Done: Kupas Tuntas Urgensi Perpajakan dan Pengisian SPT Tahunan diadakan secara hybrid pada Kamis (16/3/2023). Dalam acara ini, penyuluh pajak dari Ditjen Pajak (DJP) hadir sebagai narasumber.

“Selain memberikan pemahaman tentang peran sentral pajak dalam kehidupan bernegara, seminar ini juga bertujuan mengingatkan kembali kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi,” tulis Intact UK dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Inge Diana Rismawanti serta Penyuluh Pajak Ahli Madya Dian Aggraeni menegaskan pentingnya kesadaran dalam membayar dan melaporkan pajak. Pasalnya, dari 275 juta penduduk Indonesia, hanya terdapat 70 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar.

Jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar itu juga jauh di bawah populasi usia kerja yang mencapai 208 juta. Tidak hanya itu, jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak juga lebih rendah. Hal ini berkorelasi dengan rendahnya kinerja tax ratio.

“Oleh karena itu, dukungan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak dengan benar berperan penting dalam menggerakan perekonomian negara,” imbuhnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Duta Besar RI untuk Inggris merangkap Irlandia dan International Maritime Organization (IMO) Desra Percaya menyampaikan beberapa pesan bagi peserta yang hadir. Salah satunya terkait dengan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Sebagai mahasiswa atau alumni dari Inggris, peserta harus menjadi agen perubahan.

Dalam acara tersebut, Chairman Intact UK Bagus Suyanto menyampaikan urgensi pajak melalui kutipan dari sejarawan Amerika Albert Bushnell Hart. Pajak adalah harga yg harus dibayar oleh masyarakat beradab atas kesempatan untuk terus menjadi masyarakat yang beradab.

Menurutnya, hal tersebut relevan dengan peserta karena pernah berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi di UK melalui beasiswa yang umumnya didanai dari uang pajak. Oleh karena itu, mereka sudah selayaknya menaati kewajiban perpajakan.

Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan simulasi singkat pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ada pula penjelasan sejumlah aspek penghasilan yang perlu dipahami para diaspora, baik para pelajar Indonesia maupun mereka yang sedang bekerja di luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?