KINERJA DITJEN PAJAK 2018

Bahas Target Setoran Pajak 2018 dengan DPR, Begini Optimisme Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 15:51 WIB
Bahas Target Setoran Pajak 2018 dengan DPR, Begini Optimisme Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis (15/3). Pada kesempatan ini keduanya membahas perkembangan penerimaan negara di dua bulan pertama tahun 2018.

Kegiatan ini merupakan yang pertama bagi Dirjen Pajak Robert Pakpahan pasca mengemban amanat sebagai orang satu di otoritas pajak pada akhir 2017 lalu. Pada kesempatan ini optimisme ia sampaikan terkait kemampuan Ditjen Pajak memenuhi terget penerimaan pajak tahun ini yang mencapai Rp1.424,7 triliun.

"Tahun ini target cukup challenging atau boleh dikatakan agak berat untuk dicapai dengan pertumbuhan 23%. Kalo dilihat realisasi Februari yang tumbuh 14-15% kita optimis apalagi momentum pajak memuncak jelang akhir tahun," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (15/3).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Optimisme itu bukan tanpa basis data. Pencapaian penerimaan pajak dua bulan terakhir yang tumbuh lebih dari 10% menjadi angin segar untuk mengejar target penerimaan.

Seperti yang diketahui, penerimaan negara hingga akhir Februari tumbuh sebesar 17,57% dibandingkan tahun lalu. Jika tidak memasukan instrumen PPh Migas maka pertumbuhan mencapai 19,06%.

Jenis pajak yang tumbuh positif itu antara lain PPh nonmigas sebesar R 88,7 triliun, atau 10,8% dari target. PPh nonmigas ini tumbuh 20,26% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan setoran sebesar Rp67 triliun atau 12,3% dari target. Dua instrumen pajak ini tumbuh 18,37% dari periode yang sama tahun lalu.

"Ada momentum yang coba kami maintain ditambah penerimaan pajak yang memuncak di ujung. Kita lihat dua bulan pertama tumbuh, padahal dua tiga tahun sebelumnya malah sempat negatif pertumbuhannya. Itu adalah indikasi yang ingin dimanfaatkan," papar Robert. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah