UU CIPTA KERJA

Bahas RPP Klaster Pajak Daerah, Pemda Ajukan Beberapa Perubahan Pasal

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 16:30 WIB
Bahas RPP Klaster Pajak Daerah, Pemda Ajukan Beberapa Perubahan Pasal

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota (APEKSI) se-Kalimantan Khairul dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM, serta Ketenagakerjaan, Jumat (27/11/2020). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat diminta untuk lebih banyak melibatkan pemda dalam penentuan perubahan tarif pajak daerah untuk mendukung proyek strategis nasional dan evaluasi peraturan daerah tentang pajak daerah.

Wali Kota Tarakan sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kota (APEKSI) se-Kalimantan Khairul mengusulkan beberapa perubahan pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana klaster pajak daerah UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Pada pasal 4 ayat (2) RPP, reviu menteri keuangan atas usulan penyesuaian tarif pajak daerah itu melibatkan kementerian dan pemda. Tadi kan di pasalnya pemda tidak disebut, saya minta pemda ini masuk," katanya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam melaksanakan evaluasi atas usulan penyesuaian tarif pajak daerah untuk PSN, Khairul juga mengusulkan menteri keuangan untuk turut mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap daerah sekitar yang tidak terkena penyesuaian tarif.

Dia berpandangan setiap daerah memiliki keterhubungan antara satu dan yang lain sehingga dampak ekonomi secara luas dari PSN sehingga penyesuaian tarif pajak daerah tersebut juga perlu untuk dipertimbangkan.

APEKSI juga menyuarakan perlunya perubahan bunyi ayat pada Pasal 2 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) dalam RPP. Khairul mengatakan pemerintah pusat perlu memperjelas PSN apa saja yang berhak mendapatkan penyesuaian tarif pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hal ini dikarenakan Pasal 2 ayat (2) hanya mengatur PSN yang bisa mendapatkan penyesuaian tarif pajak daerah adalah PSN yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada perubahan PSN, ini perlu disosialisasikan agar daerah tahu kalau ada penambahan atau penghapusan," ujar Khairul.

Selanjutnya, Khairul mengusulkan penyesuaian tarif hanya berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah saja, seperti pajak penerangan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penentuan tarif pajak daerah lainnya juga dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi fisik lingkungan, ekonomi, sosial, dan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Tak ketinggalan, ia juga meminta insentif dari pemerintah pusat untuk daerah yang mengalami penyesuaian tarif.

Kemudian, Khairul juga mengusulkan adanya jeda waktu implementasi perubahan tarif pajak daerah selama tiga bulan setelah ditetapkannya peraturan presiden yang mengubah tarif pajak daerah untuk mendukung PSN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN