UU CIPTA KERJA

Bahas RPP Klaster Pajak Daerah, Pemda Ajukan Beberapa Perubahan Pasal

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 16:30 WIB
Bahas RPP Klaster Pajak Daerah, Pemda Ajukan Beberapa Perubahan Pasal

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota (APEKSI) se-Kalimantan Khairul dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM, serta Ketenagakerjaan, Jumat (27/11/2020). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat diminta untuk lebih banyak melibatkan pemda dalam penentuan perubahan tarif pajak daerah untuk mendukung proyek strategis nasional dan evaluasi peraturan daerah tentang pajak daerah.

Wali Kota Tarakan sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kota (APEKSI) se-Kalimantan Khairul mengusulkan beberapa perubahan pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana klaster pajak daerah UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Pada pasal 4 ayat (2) RPP, reviu menteri keuangan atas usulan penyesuaian tarif pajak daerah itu melibatkan kementerian dan pemda. Tadi kan di pasalnya pemda tidak disebut, saya minta pemda ini masuk," katanya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dalam melaksanakan evaluasi atas usulan penyesuaian tarif pajak daerah untuk PSN, Khairul juga mengusulkan menteri keuangan untuk turut mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap daerah sekitar yang tidak terkena penyesuaian tarif.

Dia berpandangan setiap daerah memiliki keterhubungan antara satu dan yang lain sehingga dampak ekonomi secara luas dari PSN sehingga penyesuaian tarif pajak daerah tersebut juga perlu untuk dipertimbangkan.

APEKSI juga menyuarakan perlunya perubahan bunyi ayat pada Pasal 2 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) dalam RPP. Khairul mengatakan pemerintah pusat perlu memperjelas PSN apa saja yang berhak mendapatkan penyesuaian tarif pajak daerah.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Hal ini dikarenakan Pasal 2 ayat (2) hanya mengatur PSN yang bisa mendapatkan penyesuaian tarif pajak daerah adalah PSN yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada perubahan PSN, ini perlu disosialisasikan agar daerah tahu kalau ada penambahan atau penghapusan," ujar Khairul.

Selanjutnya, Khairul mengusulkan penyesuaian tarif hanya berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah saja, seperti pajak penerangan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Penentuan tarif pajak daerah lainnya juga dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi fisik lingkungan, ekonomi, sosial, dan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Tak ketinggalan, ia juga meminta insentif dari pemerintah pusat untuk daerah yang mengalami penyesuaian tarif.

Kemudian, Khairul juga mengusulkan adanya jeda waktu implementasi perubahan tarif pajak daerah selama tiga bulan setelah ditetapkannya peraturan presiden yang mengubah tarif pajak daerah untuk mendukung PSN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan