REVISI UU KUP

Bahas Revisi RUU KUP, Sri Mulyani Ungkap Urgensi Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 11:54 WIB
Bahas Revisi RUU KUP, Sri Mulyani Ungkap Urgensi Reformasi Pajak

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut reformasi perpajakan sudah makin mendesak untuk menciptakan sistem pajak yang adil, sehat, dan efisien.

Sri Mulyani mengatakan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi salah satu cara pemerintah melakukan reformasi perpajakan. Dengan reformasi tersebut, pemerintah berharap penerimaan perpajakan dapat meningkat untuk mendukung program pembangunan nasional.

"Kita berkepentingan untuk terus menjaga instrumen APBN sebagai sebuah instrumen yang sehat dan berkelanjutan, di mana penerimaan negara terus diupayakan memadai," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan meliputi 2 aspek perbaikan, yakni aspek kebijakan dan aspek administratif. Reformasi kebijakan misalnya diarahkan untuk memperluas basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing.

Kemudian, reformasi tersebut juga dilakukan melalui pemberian insentif yang terukur, efisien, dan adaptif dengan dinamika perpajakan global. Menurutnya, insentif pajak akan fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, reformasi kebijakan juga dilakukan untuk mengurangi distorsi dan exemption berlebihan serta memperbaiki asas progresivitas atau keadilan pajak.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sementara dari sisi reformasi administrasi, meliputi memperbaiki sistem yang lebih sederhana dan efisien, serta menjamin kepastian hukum perpajakan. Menurutnya, kemudahan itu dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha.

"Ini tentu akan berbanding lurus dengan compliance," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan sistem pajak yang sederhana akan mudah dipahami masyarakat, terutama kelompok menengah, yang ingin berkontribusi tetapi tidak ingin berhadapan dengan sistem administrasi pajak yang begitu rumit.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Selain itu, reformasi administrasi juga menyangkut upaya pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal serta adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian. Hal ini terutama mengenai perkembangan digital dan transaksi ekonomi.

Secara bersamaan, Sri Mulyani menyebut reformasi dilakukan untuk mengikuti tren dan best practices perpajakan global serta mendorong kepatuhan pajak yang tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?