REVISI UU KUP

Bahas Revisi RUU KUP, Sri Mulyani Ungkap Urgensi Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 11:54 WIB
Bahas Revisi RUU KUP, Sri Mulyani Ungkap Urgensi Reformasi Pajak

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut reformasi perpajakan sudah makin mendesak untuk menciptakan sistem pajak yang adil, sehat, dan efisien.

Sri Mulyani mengatakan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi salah satu cara pemerintah melakukan reformasi perpajakan. Dengan reformasi tersebut, pemerintah berharap penerimaan perpajakan dapat meningkat untuk mendukung program pembangunan nasional.

"Kita berkepentingan untuk terus menjaga instrumen APBN sebagai sebuah instrumen yang sehat dan berkelanjutan, di mana penerimaan negara terus diupayakan memadai," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan meliputi 2 aspek perbaikan, yakni aspek kebijakan dan aspek administratif. Reformasi kebijakan misalnya diarahkan untuk memperluas basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing.

Kemudian, reformasi tersebut juga dilakukan melalui pemberian insentif yang terukur, efisien, dan adaptif dengan dinamika perpajakan global. Menurutnya, insentif pajak akan fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, reformasi kebijakan juga dilakukan untuk mengurangi distorsi dan exemption berlebihan serta memperbaiki asas progresivitas atau keadilan pajak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara dari sisi reformasi administrasi, meliputi memperbaiki sistem yang lebih sederhana dan efisien, serta menjamin kepastian hukum perpajakan. Menurutnya, kemudahan itu dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha.

"Ini tentu akan berbanding lurus dengan compliance," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan sistem pajak yang sederhana akan mudah dipahami masyarakat, terutama kelompok menengah, yang ingin berkontribusi tetapi tidak ingin berhadapan dengan sistem administrasi pajak yang begitu rumit.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, reformasi administrasi juga menyangkut upaya pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal serta adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian. Hal ini terutama mengenai perkembangan digital dan transaksi ekonomi.

Secara bersamaan, Sri Mulyani menyebut reformasi dilakukan untuk mengikuti tren dan best practices perpajakan global serta mendorong kepatuhan pajak yang tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN