AGENDA PAJAK

Bahas Pengawasan Konsultan Pajak yang Beralih, P3KPI Gelar Webinar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Februari 2021 | 19:09 WIB
Bahas Pengawasan Konsultan Pajak yang Beralih, P3KPI Gelar Webinar

JAKARTA, DDTCNews – Mulai Juni 2021, peran pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak yang semula dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui Organta akan beralih ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Dengan adanya peralihan yang diamanatkan dalam KMK-898/KMK.01/2019 ini, apa yang harus dilakukan agar izin praktik sebagai konsultan pajak tetap dapat dilanjutkan? Lantas, bagaimana pula mekanisme perpindahannya?

Untuk membahas topik tersebut, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) akan mengadakan webinar bertajuk Bergerak Bersama Demi Kemajuan Profesi dan Negeri. Acara ini diselenggarakan pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 08.30—12.00 WIB.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Acara yang diselenggarakan secara gratis dan terbuka untuk umum melalui Zoom Cloud Meetings Apps ini akan menghadirkan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Firmansyah N. Nazaroedin sebagai keynote speaker.

Perwakilan dari PPPK dijadwalkan akan hadir menjadi narasumber. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo akan memberikan opening speech. Ketua Dewan Pembina P3KPI Anshari Ritonga akan hadir memberikan kata sambutan.

Ketua Bidang Riset, Kajian, dan Hubungan Internasional P3KPI Christine Tjen akan hadir sebagai moderator. Ketua Bidang Pendidikan, Literasi, dan Pengembangan Kompetensi P3KPI Dwie Ratna Winarsih akan hadir sebagai pemandu acara.

Seluruh peserta akan mendapatkan e-certificate dan materi. Khusus untuk anggota P3KPI yang mengikuti webinar ini akan mendapatkan 4 PPL NTS. Pendaftaran dilakukan melalui laman bit.ly/p3kpi10feb21. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi 0813-5000-5218. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP