JAKARTA, DDTCNews – Mulai Juni 2021, peran pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak yang semula dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui Organta akan beralih ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Dengan adanya peralihan yang diamanatkan dalam KMK-898/KMK.01/2019 ini, apa yang harus dilakukan agar izin praktik sebagai konsultan pajak tetap dapat dilanjutkan? Lantas, bagaimana pula mekanisme perpindahannya?
Untuk membahas topik tersebut, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) akan mengadakan webinar bertajuk Bergerak Bersama Demi Kemajuan Profesi dan Negeri. Acara ini diselenggarakan pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 08.30—12.00 WIB.
Acara yang diselenggarakan secara gratis dan terbuka untuk umum melalui Zoom Cloud Meetings Apps ini akan menghadirkan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Firmansyah N. Nazaroedin sebagai keynote speaker.
Perwakilan dari PPPK dijadwalkan akan hadir menjadi narasumber. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo akan memberikan opening speech. Ketua Dewan Pembina P3KPI Anshari Ritonga akan hadir memberikan kata sambutan.
Ketua Bidang Riset, Kajian, dan Hubungan Internasional P3KPI Christine Tjen akan hadir sebagai moderator. Ketua Bidang Pendidikan, Literasi, dan Pengembangan Kompetensi P3KPI Dwie Ratna Winarsih akan hadir sebagai pemandu acara.
Seluruh peserta akan mendapatkan e-certificate dan materi. Khusus untuk anggota P3KPI yang mengikuti webinar ini akan mendapatkan 4 PPL NTS. Pendaftaran dilakukan melalui laman bit.ly/p3kpi10feb21. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi 0813-5000-5218. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.