KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bahan Baku Sepatu Diusulkan Dapat Insentif Bea Masuk DTP

Dian Kurniati | Selasa, 07 Maret 2023 | 09:30 WIB
Bahan Baku Sepatu Diusulkan Dapat Insentif Bea Masuk DTP

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Gudang Toko Kopinkra, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas impor bahan baku sepatu oleh merek lokal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sepatu merek lokal masih memerlukan dukungan untuk bersaing dengan produk impor. Apalagi, industri alas kaki tergolong padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat.

"Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal," katanya, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Agus menuturkan Kemenperin terus berupaya mendukung peningkatan daya saing industri alas kaki. Selain pemberian insentif perpajakan, langkah yang dilakukan antara lain melalui penguatan rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.

Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.

Agus menyebut pemerintah sangat memperhatikan temuan impor ilegal sepatu bekas yang ditemukan dari hasil investigasi sebuah media asal Singapura. Menurutnya, praktik impor ilegal sepatu bekas harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Dia menjelaskan Kemenperin telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan impor ilegal. Kemenperin pun mengusulkan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.

Di sisi lain, Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk penyusunan daftar barang lartas untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Permendag 26/2021.

"Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas," ujar Agus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja