KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bahan Baku Sepatu Diusulkan Dapat Insentif Bea Masuk DTP

Dian Kurniati | Selasa, 07 Maret 2023 | 09:30 WIB
Bahan Baku Sepatu Diusulkan Dapat Insentif Bea Masuk DTP

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Gudang Toko Kopinkra, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas impor bahan baku sepatu oleh merek lokal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sepatu merek lokal masih memerlukan dukungan untuk bersaing dengan produk impor. Apalagi, industri alas kaki tergolong padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat.

"Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal," katanya, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Agus menuturkan Kemenperin terus berupaya mendukung peningkatan daya saing industri alas kaki. Selain pemberian insentif perpajakan, langkah yang dilakukan antara lain melalui penguatan rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.

Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.

Agus menyebut pemerintah sangat memperhatikan temuan impor ilegal sepatu bekas yang ditemukan dari hasil investigasi sebuah media asal Singapura. Menurutnya, praktik impor ilegal sepatu bekas harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Dia menjelaskan Kemenperin telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan impor ilegal. Kemenperin pun mengusulkan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.

Di sisi lain, Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk penyusunan daftar barang lartas untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Permendag 26/2021.

"Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas," ujar Agus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP