Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Gudang Toko Kopinkra, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas impor bahan baku sepatu oleh merek lokal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sepatu merek lokal masih memerlukan dukungan untuk bersaing dengan produk impor. Apalagi, industri alas kaki tergolong padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat.
"Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal," katanya, dikutip pada Selasa (7/3/2023).
Agus menuturkan Kemenperin terus berupaya mendukung peningkatan daya saing industri alas kaki. Selain pemberian insentif perpajakan, langkah yang dilakukan antara lain melalui penguatan rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.
Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.
Agus menyebut pemerintah sangat memperhatikan temuan impor ilegal sepatu bekas yang ditemukan dari hasil investigasi sebuah media asal Singapura. Menurutnya, praktik impor ilegal sepatu bekas harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri.
Dia menjelaskan Kemenperin telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan impor ilegal. Kemenperin pun mengusulkan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Di sisi lain, Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk penyusunan daftar barang lartas untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Permendag 26/2021.
"Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas," ujar Agus. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.